Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Menanggapi komentar di media sosial yang menyebut perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2012 telah kedaluwarsa, Kuasa Hukum Korban, Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut belum kedaluwarsa secara hukum dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan opini publik yang tidak berdasar. Menurut Bennadi, perkara ini telah diproses oleh penyidik sejak tahun 2012 dan telah diterbitkan penetapan tersangka serta DPO terhadap para pelaku.
“Kami tidak pernah melakukan penekanan terhadap aparat penegak hukum. Kami hanya menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum sesuai amanat undang-undang untuk memperjuangkan hak korban,” tegas Bennadi dalam keterangannya, Kamis (22/7/2026).
Bennadi menjelaskan duduk perkara sebagai berikut:
1. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.
2. Satu pelaku telah berhasil ditangkap, diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, dan telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
3. Tiga tersangka lainnya melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2012 dan hingga kini masih buron.
Menurutnya, status DPO yang telah diterbitkan secara resmi sejak 2012 menjadi dasar hukum bahwa perhitungan masa kedaluwarsa telah berhenti.
Ia mengacu pada ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, SEMA Nomor 4 Tahun 2020, serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka dan DPO sebelum batas waktu penuntutan menghentikan perhitungan masa kedaluwarsa.
Bennadi juga menegaskan bahwa putusan terhadap satu pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku lainnya. Masing-masing pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Polres Lampung Timur untuk tetap memburu dan menangkap ketiga DPO tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Perkara ini belum kedaluwarsa. Selama ketiga tersangka belum tertangkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bennadi.(Red/*)















