Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Punggur, Terindikasi Gunakan Baja Ringan Tidak Sesuai RAB dan Gelapkan Kayu Bekas.

- Penulis Berita

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idRehabilitasi ruang kelas SMAN 1 Punggur menelan anggaran Rp 1.215.095.000 bantuan pemerintah revitalisasi SMA tahun anggaran 2025. Kegiatan perbaikan bangunan ruang kelas yang rusak agar sesuai dengan standar dan dapat digunakan kembali untuk proses belajar mengajar, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan sarana yang lebih baik, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan guru.

Ketika tim media meninjau Kegiatan ini, terlihat berupa perbaikan ringan, penambahan, baja ringan dan tambal sulam bangunan, serta kusen interior, atap dan fasilitas pendukung lainnya. Ketika tim media menyambangi SMAN 1 Punggur, di Nunggal Rejo, Kec. Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung namun kepala sekolah sedang tidak berada ditempat, Rabu 8 Oktober 2025.

Tim media melihat fakta mengejutkan, kayu bekas bongkaran tidak terlihat sama sekali. Terindikasi kuat kepala sekolah gelapkan kaya bekas milik bongkaran ruang kelas, termasuk atap 13 ruangan kelas, 1 ruang Laboratorium IPA dan 1 Rehabilitasi ruang Perpustakaan dan kuat indikasi menggunakan baja ringan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ditambah lagi, dari bongkar 15 ruangan sama sekali tidak terlihat kayu bekas di lokasi. Hanya saja ada beberapa kusen jendela yang masih tersisa.

Ketika dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 1 Punggur, Bapak Didik Nuryadi melalui pesan WhatsApp dan telpon di nomor 0813-6605-XXXX namun tidak merespon. Kuat indikasi kalau kayu bekas bongkaran sekolahan SMAN 1 Punggur dibawa pulang kerumahnya kepala sekolah.

Baca Juga:  Jadi tersangka fiktifkan SPJ oknum kades Tri Sinar Lamtim ditangkap polisi.

Seharusnya, aset bekas bongkaran bangunan sekolah dan inventaris sebaiknya tidak dijual secara langsung oleh pihak sekolah dan harus melalui prosedur penghapusan dan penjualan sesuai peraturan yang berlaku untuk aset milik negara dengan melibatkan proses lelang, bukan penjualan langsung oleh pihak sekolahan. Atau dimiliki untuk pribadi, penjualan hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak berwenang, seperti pengelola barang, dan hasil penjualan barang bekas akan menjadi aset sekolahan.

Menjual barang bekas milik bongkaran ruang sekolah tampa melalui proses lelang jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lebih lanjut, tim media ini mencoba menghubungi ketua komite SMAN 1 Punggur bapak Ujang di nomor 0813-7985-XXXX untuk menanyakan tentang kayu bekas bongkaran dibawa kemana itu merupakan aset Dinas Pendidikan Provinsi. Namun sangat disayangkan pak Ujang tidak juga merespon baik pesan WhatsApp maupun telepon tim media.

Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SMAN 1 Punggur dan ketua komite bungkam, belum bisa terkonfirmasi oleh tim media. Berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut dari kepala sekolah dan komite serta yang terlibat dalam pembangunan rehab. Bersambung.
(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB