TANGGAMUS, Buktipetunjuk.id –
Pengelolaan dan realisasi Dana Desa Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung, periode 2023–2025 menuai pertanyaan. Sejumlah pos anggaran yang dihimpun dari observasi lapangan dinilai perlu penjelasan rinci soal kesesuaian anggaran, realisasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen pertanggungjawaban.
Pos yang menjadi sorotan antara lain langganan koran, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), belanja peralatan dan mesin, pemeliharaan kebersihan lingkungan, pemeliharaan kendaraan dan pajak, infrastruktur jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Integrasi Layanan Primer (ILP), penanganan stunting, serta program ketahanan pangan.
Insentif Petugas Kebersihan Vs. Realisasi Anggaran Puluhan Juta
Sorotan tajam mengarah ke pos Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan. Kepala Pekon Purwodadi, Mu’alpi, menyebut kegiatan itu diwujudkan lewat insentif bagi petugas kebersihan yang terdiri dari ketua RT dan warga.
“Iya, untuk kebersihan desa itu ada petugasnya sembilan orang kalau tidak salah. Kita beri insentif Rp 250 ribu per orang selama satu tahun,” kata Mu’alpi.
Namun data realisasi yang dihimpun menunjukkan anggaran pos tersebut tercatat Rp 43 juta pada 2023, Rp 42 juta pada 2024, dan Rp 45 juta pada 2025. Total tiga tahun mencapai sekitar Rp 130 juta.
Jika mengacu keterangan sembilan petugas dengan insentif Rp 250 ribu per orang per tahun, nilainya hanya Rp 2,25 juta per tahun. Selisih itu menimbulkan pertanyaan mengenai komponen belanja lain yang membentuk anggaran puluhan juta rupiah tiap tahun.
Pertanyaannya: apakah seluruh komponen belanja terealisasi sesuai rencana dan dapat dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban?
Modal BUMDes Naik 10 Kali Lipat, Usaha Ikan Nila Gagal Panen
Sorotan berikutnya pada penyertaan modal BUMDes. Anggaran yang disebut Rp 21 juta pada 2024 melonjak menjadi sekitar Rp 213 juta pada 2025.
Mu’alpi mengatakan pengelolaan BUMDes ada di tangan pengurus, bukan pemerintah pekon. “Untuk BUMDes itu ada tiga alokasi pengelolaan. Pertama budidaya ikan nila, kemudian sewa lahan pertanian, lalu ada juga pemeliharaan ternak sapi,” ujarnya.
Ditanya soal kontribusi keuntungan BUMDes ke pekon, Mu’alpi menyebut ada kendala usaha. Budidaya ikan nila, misalnya, gagal akibat kematian ikan.
Kondisi ini memicu pertanyaan soal perencanaan usaha, studi kelayakan, mekanisme pengelolaan modal, pengawasan pemerintah pekon, hingga pertanggungjawaban penggunaan modal ratusan juta. Jika modal publik dikucurkan besar namun usaha merugi, yang perlu dijelaskan bukan hanya untung-rugi, tapi juga proses dan akuntabilitasnya.
Infrastruktur Rp 500 Juta Lebih, Volume dan Kualitas Dipertanyakan
Bidang infrastruktur juga disorot. Anggaran untuk jalan, TPT, dan drainase disebut Rp 175 juta pada 2023, naik menjadi lebih dari Rp 340 juta pada 2024, lalu sekitar Rp 77 juta pada 2025. Total tiga tahun melampaui Rp 590 juta.
Observasi awal menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi: kelengkapan dokumentasi pekerjaan dari 0%, 50%, hingga 100%; kesesuaian volume pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB); kualitas beton; serta spesifikasi material.
Temuan itu belum dapat disebut penyimpangan. Namun, jika ada beda antara dokumen anggaran dan kondisi fisik di lapangan, verifikasi teknis dan pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat guna.
Posyandu, Stunting, Ketahanan
Pangan: Siapa Penerima Manfaatnya?
Program lain yang butuh keterbukaan informasi antara lain Posyandu ILP dengan anggaran disebut Rp 85,3 juta, penanganan stunting dan kesehatan Rp 27,1 juta, serta ketahanan pangan Rp 28,1 juta.
Pertanyaan yang muncul tak hanya soal besaran anggaran, tapi juga penerima manfaat, jumlah sasaran, bentuk kegiatan, bukti realisasi, dan dampak ke warga. Sebab, anggaran publik tak cukup dinyatakan terealisasi di atas kertas. Realisasinya harus terlihat, manfaatnya terasa, dan pertanggungjawabannya teruji.
Warga Desak Audit Menyeluruh
Banyaknya pos yang perlu penjelasan membuat warga meminta Inspektorat Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta Polres Tanggamus memeriksa menyeluruh pengelolaan Dana Desa Pekon Purwodadi 2023–2025.
Pemeriksaan, menurut warga, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban sesuai aturan.
“Uang rakyat harus dikelola jujur dan transparan. Jika ada yang diselewengkan, harus dipertanggungjawabkan lewat jalur hukum,” kata seorang warga Pekon Purwodadi.
Penelusuran awal ini menunjukkan beberapa bidang dengan indikasi ketidaksesuaian yang perlu diverifikasi lebih lanjut, bukan kesimpulan adanya tindak pidana. Karena itu, dokumen pendukung mulai RAB, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kuitansi, daftar penerima manfaat, bukti bayar, dokumentasi kegiatan, laporan BUMDes, hingga dokumen fisik penting dibuka dan diverifikasi pihak berwenang.
Sebab, soalnya bukan sekadar berapa besar Dana Desa yang dibelanjakan. Yang lebih penting: ke mana uang itu mengalir, untuk apa, siapa penerima manfaat, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Zaini
Editor : Redaksi









