Putusan melanggar etik berat ketua KPU dan komisioner lainnya hentikan secara permanen.

Pandangan : Dr. Suriyanto Pd. SH.,MH.,M.Kn.

Jakarta,Buktipetunjuk.idKetua KPU dan keenam komisioner KPU lainnya dinilai melanggar etik, karena meloloskan Gibran putra sulung Presiden Jokowi maju jadi Cawapresnya Prabowo Subianto, padahal peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang usia cawapres (PKPU) belum di ubah.

Seharusnya Ketua KPU dan para komisioner lainnya dipecat, sesuai dengan putusan DKPP bukan cuma peringatan keras saja, atau jika mereka masih memiliki urat malu sebagai pejabat lembaga pemilu yang dipercaya oleh rakyat mundur dari jabatan nya.

Di pilpres 2024 ini ada dua kejadian hukum yang merusak tatanan demokrasi di Indonesia, yang pertama putusan MK MK yang memberhentikan ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusan nya juga tetap dijalankan padahal jelas dan terang selain terjadi pelanggaran etik berat juga MK tidak berwenang membuat norma baru.

Yang kedua putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU beserta komisionernya melakukan pelanggaran etik berat dan dikenakan sanksi keras, yang gugatan nya dilakukan oleh koordinator Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI jilid 2 Patra M. Zen beberapa waktu lalu.

Perbuatan dua lembaga negara ini jelas dan terang melanggar hukum apapun alasan dan dalih yang diserukan oleh pihak-pihak yang pura-pura buta hukum, membenarkan hal tersebut secara fakta perbuatan dua lembaga tersebut melanggar Hukum.

Yang jadi pertanyaan besar adalah apa implikasi dari keputusan MK MK dan keputusan DKPP yang seharunya seluruh produk putusan dari dua lembaga yang melanggar etik dan melanggar hukum itu dibatalkan karena jika aturan benar-benar di tegakkan putusan MK Nomor 90 dan diterima oleh KPU dalam pendaftaran Cawapres Gibran Raka Buming Raka dengan menggunakan PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu batal demi Hukum.

Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Terkait pelanggaran etik keras, Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya diberhentikan secara permanen.

Harusnya pencalonan dari pasangan Prabowo Gibran yang mendapat nomor urut 2 atau 02 itu di batalkan atau di diskualifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan terus menerus di tatanan masyarakat, dan seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan hadir untuk memberikan kepastian Hukum demi kepentingan Rakyat bukan malah membiarkan dan turut serta cawe-cawe di Pilpres 2024 ini.(**)

(Rilis/Red).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *