Putusan melanggar etik berat ketua KPU dan komisioner lainnya hentikan secara permanen.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandangan : Dr. Suriyanto Pd. SH.,MH.,M.Kn.

Jakarta,Buktipetunjuk.idKetua KPU dan keenam komisioner KPU lainnya dinilai melanggar etik, karena meloloskan Gibran putra sulung Presiden Jokowi maju jadi Cawapresnya Prabowo Subianto, padahal peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang usia cawapres (PKPU) belum di ubah.

Seharusnya Ketua KPU dan para komisioner lainnya dipecat, sesuai dengan putusan DKPP bukan cuma peringatan keras saja, atau jika mereka masih memiliki urat malu sebagai pejabat lembaga pemilu yang dipercaya oleh rakyat mundur dari jabatan nya.

Di pilpres 2024 ini ada dua kejadian hukum yang merusak tatanan demokrasi di Indonesia, yang pertama putusan MK MK yang memberhentikan ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusan nya juga tetap dijalankan padahal jelas dan terang selain terjadi pelanggaran etik berat juga MK tidak berwenang membuat norma baru.

Yang kedua putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU beserta komisionernya melakukan pelanggaran etik berat dan dikenakan sanksi keras, yang gugatan nya dilakukan oleh koordinator Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI jilid 2 Patra M. Zen beberapa waktu lalu.

Perbuatan dua lembaga negara ini jelas dan terang melanggar hukum apapun alasan dan dalih yang diserukan oleh pihak-pihak yang pura-pura buta hukum, membenarkan hal tersebut secara fakta perbuatan dua lembaga tersebut melanggar Hukum.

Baca Juga:  Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Yang jadi pertanyaan besar adalah apa implikasi dari keputusan MK MK dan keputusan DKPP yang seharunya seluruh produk putusan dari dua lembaga yang melanggar etik dan melanggar hukum itu dibatalkan karena jika aturan benar-benar di tegakkan putusan MK Nomor 90 dan diterima oleh KPU dalam pendaftaran Cawapres Gibran Raka Buming Raka dengan menggunakan PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu batal demi Hukum.

Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Terkait pelanggaran etik keras, Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya diberhentikan secara permanen.

Harusnya pencalonan dari pasangan Prabowo Gibran yang mendapat nomor urut 2 atau 02 itu di batalkan atau di diskualifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan terus menerus di tatanan masyarakat, dan seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan hadir untuk memberikan kepastian Hukum demi kepentingan Rakyat bukan malah membiarkan dan turut serta cawe-cawe di Pilpres 2024 ini.(**)

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91
Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim
Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim
Episensi Anggaran, BGN Akan Manfaatkan Kantin Sekolah Untuk Program MBG
Kejagung Tetapkan Dugaan Kasus Korupsi Dana MBG, Dadan Hindayana Kepala BGN dan 2 Orang Rekannya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Usai Diperiksa Jampidsus Kejagung Keluar Menuju Mobil Tahanan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:15 WIB

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 17:49 WIB

Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim

Berita Terbaru