Vonis 2 Tahun Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana PKH Dinsos.

- Penulis Berita

Jumat, 2 Juni 2023 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, Bandar Lampung –Jaksa layangkan banding putusan korupsi dana PKH Dinsos Bandar Lampung, atas nama Siti Khomiyati selaku Bendahara Pengeluaran.

Setelah menyatakan pikir-pikir usai sesaat putusan dalam perkara tersebut dibacakan pada Rabu 24 Mei 2023 lalu, akhirnya JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi mendaftarkan bandingnya ke PT Tanjungkarang.

Banding itu didaftarkan pada Jumat 24 Mei 2023, melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Pembanding Novita Wulandari, selaku Jaksa Penuntut Umum. Dengan pihak Terbanding yakni Siti Khomiyati selaku Terdakwa.

Jaksa Banding Putusan Korupsi Dana PKH Dinsos Bandar Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait banding Jaksa atas putusan pada perkara korupsi dana PKH Dinsos Bandar Lampung, atas nama Terdakwa Siti Khomiyati.

Sementara diketahui, dalam putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Siti Khomiyati dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dilansir dari KIRKA.CO

Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair dua bulan kurungan. Hakim juga turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Viral, Live di Medsos Aktivitas PETI Kotanopan, Sosok Pawang Kembali Jadi Sorotan Publik

Yang dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Dengan subsidair yakni hukuman penjara selama satu tahun.

Dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Putusan tersebut rupanya tak sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa, dimana ia dituntut hukuman lebih berat, yang selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Dengan jeratan Pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru