Vonis 2 Tahun Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana PKH Dinsos.

- Penulis Berita

Jumat, 2 Juni 2023 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, Bandar Lampung –Jaksa layangkan banding putusan korupsi dana PKH Dinsos Bandar Lampung, atas nama Siti Khomiyati selaku Bendahara Pengeluaran.

Setelah menyatakan pikir-pikir usai sesaat putusan dalam perkara tersebut dibacakan pada Rabu 24 Mei 2023 lalu, akhirnya JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi mendaftarkan bandingnya ke PT Tanjungkarang.

Banding itu didaftarkan pada Jumat 24 Mei 2023, melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Pembanding Novita Wulandari, selaku Jaksa Penuntut Umum. Dengan pihak Terbanding yakni Siti Khomiyati selaku Terdakwa.

Jaksa Banding Putusan Korupsi Dana PKH Dinsos Bandar Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait banding Jaksa atas putusan pada perkara korupsi dana PKH Dinsos Bandar Lampung, atas nama Terdakwa Siti Khomiyati.

Sementara diketahui, dalam putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Siti Khomiyati dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dilansir dari KIRKA.CO

Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair dua bulan kurungan. Hakim juga turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Polri Memperkenalkan Website e-PPID Akses Informasi Resmi Transparan dan Mudah Dijangkau 

Yang dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Dengan subsidair yakni hukuman penjara selama satu tahun.

Dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Putusan tersebut rupanya tak sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa, dimana ia dituntut hukuman lebih berat, yang selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Dengan jeratan Pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB