TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, merespons cepat dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar di sejumlah platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
Video tersebut disertai narasi yang menyebut frasa “ada apa ini, katanya anggota dewan” serta menandai lokasi di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Menyikapi informasi yang berkembang, kepolisian memastikan perkara tersebut telah dilaporkan dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan berinisial AM bukan anggota DPRD Tanggamus yang masih aktif. AM disebut merupakan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepolisian untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial dan memastikan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” ujar Iptu Harunur Rasyid.
Menurut kepolisian, laporan dibuat oleh perempuan berinisial LAS (24), warga Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. LAS melaporkan AM terkait dugaan penganiayaan, dengan Munada, Putra, dan Ipan tercatat dalam laporan sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, yang berada di sekitar Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Saat itu, LAS datang ke tempat tersebut bersama adik kandungnya, LA, untuk berolahraga. Setelah selesai, keduanya disebut berpamitan kepada trainer gym bernama Irwan sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara AM yang disebut sebagai pengelola gym tidak berada di lokasi ketika keduanya meninggalkan tempat tersebut.
LAS kemudian menuju Top Mart untuk membeli sejumlah keperluan. Tidak lama berselang, ia menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang menyampaikan bahwa AM disebut marah karena LAS dianggap belum berpamitan serta belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.
LAS kemudian kembali ke BBY Gym untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Dalam laporan polisi, LAS menyebut bahwa ketika sepeda motor yang dikendarainya bersama adiknya memasuki area gym, AM menghampirinya dalam keadaan marah.
Pelapor kemudian mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pencekikan, tamparan, dan cakaran pada bagian wajah serta mulut. Peristiwa tersebut, menurut laporan, sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik kandung pelapor.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan awal pelapor. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting,” jelas Iptu Harunur.
Polsek Talang Padang juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam rangka penanganan perkara. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi, hasil pemeriksaan visum, serta rekaman video yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.
Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan berbagai alat bukti yang dinilai relevan.
“Kami juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum,” ungkapnya.
Kapolsek Talang Padang menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian akan mendasarkan setiap langkah hukum pada fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait identitas, kronologi, dan status hukum pihak yang dilaporkan.
Adapun rekaman video yang telah beredar di media sosial akan menjadi salah satu materi yang didalami penyidik bersama keterangan pelapor, saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya.
“Kami menegaskan akan terus melakukan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku serta akan disampaikan sebagaimana mestinya,” tandas Iptu Harunur Rasyid.
Catatan redaksional: Dalam pemberitaan ini, pihak terlapor tetap ditempatkan sebagai terlapor dan seluruh uraian mengenai dugaan kekerasan disandarkan pada keterangan pelapor serta proses penyelidikan kepolisian. Hal tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari pemberitaan yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
Pewarta: Zaini









