Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba 51 Ditetapkan Tersangka 

- Penulis Berita

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Buktipetunjuk.id –

Polres Jombang mengungkap 41 kasus narkoba dan menetapkan 51 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba selama Juli–September 2026. Operasi menyasar titik rawan peredaran di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tertinggi terjadi pada Juli. “Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” kata Yanto dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin, 26 Oktober 2026.

Barang Bukti dan Sebaran Wilayah
Dari 41 kasus itu, polisi menyita 80,18 gram sabu, 12,18 gram ganja, dan 51.166 butir pil keras berbahaya atau okerbaya. Seluruh barang bukti dipamerkan dalam gelar perkara.

Baca Juga:  Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Berdasarkan peta tempat kejadian perkara, Kecamatan Mojoagung mencatat pengungkapan terbanyak dengan delapan TKP. Disusul Jogoroto tujuh TKP, Jombang Kota dan Diwek masing-masing enam TKP. Kasus lain tersebar di Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP, Tembelang dua TKP, serta beberapa titik di Purwoasri Kediri dan kecamatan terluar.

Dari 51 tersangka, 42 orang berusia 25–64 tahun. Polisi menyebut mayoritas tersangka berstatus pekerja swasta dan lulusan SMA yang tergiur keuntungan cepat dari jaringan narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” ujar Yanto.

Operasi Sarang Narkoba, kata dia, menjadi acuan pemetaan titik rawan untuk memperketat pengawasan peredaran barang terlarang di Jombang.

Humas Polres Jombang

Reporter : Zuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Theo Kawatu Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Minahasa Selatan
Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli Saat Sambangi Tiga Polsek
DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Wabup Theo Kawatu Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Minahasa Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli Saat Sambangi Tiga Polsek

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Berita Terbaru