Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi teror bersenjata api dan penabrakan terhadap lima wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa malam, 1 September 2026.
Ketua PFI Lampung Juniardi mendesak Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang menangkap pelaku dan mengusut tuntas aktor intelektual di baliknya.
Insiden terjadi usai rombongan jurnalis melakukan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet setempat. Korban meliputi Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekan lainnya. Mereka diduga diintimidasi dengan senjata api dan kendaraannya ditabrak.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
“Sudah Masuk Ranah Percobaan Pembunuhan”
Juniardi menyebut aksi penembakan dan penabrakan sengaja tersebut sudah masuk ranah tindak pidana murni dan percobaan pembunuhan.
“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang bergerak cepat menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektualnya. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Juniardi, Rabu, 2 September 2026.
Tolak Premanisme, Tempuh Jalur UU Pers
PFI menegaskan kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juniardi meminta pihak yang keberatan dengan pemberitaan menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan aksi kekerasan.
PFI Lampung bersama koalisi organisasi pers menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas untuk menjamin keselamatan jurnalis di Lampung.
Imbauan ke Jurnalis: Utamakan Keselamatan
Juniardi juga berpesan kepada jurnalis yang bertugas di area rawan konflik agar memprioritaskan keselamatan. “Tidak ada berita seharga nyawa. Lakukan pemetaan dan penilaian risiko sebelum dan sesudah investigasi isu sensitif,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan wartawan agar tetap patuh pada Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, tidak beritikad buruk, dan menghindari provokasi atau tindakan melanggar hukum di lapangan demi menjaga marwah profesi.(Red/*)









