Sulawesi Utara,Buktipetunjuk.id —Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial (FP) yang diduga kuat sebagai pembuat dan menyimpan, serta menjual senjata angin rakitan ilegal di wilayah Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis 27/03/2025.Malam.
Tersangka (FP) Ditangkap saat operasi gabungan yang digelar oleh Brimob Polda Sulut, Polres Minahasa Tenggara, dan jajaran Polsek setempat.
Saat penangkapan
petugas menemukan enam pucuk senjata angin rakitan yang disimpan di rumah tersangka.
“Semua barang bukti senjata rakitan tersebut bukan hanya milik (FP) namun ada juga milik orang lain.
Penjelasan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam konferensi pers di Mapolda Sulut,
Didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Kompol Rido Doly Kristian. Rabu (16/4/2025).
“Barang bukti yang diamankan antara lain.
– Satu pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm milik W.
– Dua pucuk senjata Sharp milik FP.
– Dua pucuk senjata Canon yang telah dimodifikasi milik tersangka lain.
– Serta satu pucuk senjata Canon rusak yang juga telah dimodifikasi milik FP.
Diketahui (FP) merakit dan memodifikasi senjata angin secara otodidak selama tiga tahun. FP Memodifikasi senjata agar memiliki kekuatan lebih tinggi,setara senjata Api,serta memiliki keahlian dalam memperbaiki senjata yang rusak.
Menurut informasi keahlian yang di miliki tersangka ini juga sudah menjadi mata pencarian nya,Karena tersangka juga di ketahui melakukan pembelian dan penjualan senjata angin Ilegal melalui Media Sosial Facebook.
Sistem transaksi dalam bisnis nya ini,tersangka membeli dengan harga murah kemudian setelah di perbaiki,tersangka menjual nya kembali dengan harga jauh lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan, semua di lakukan dengan cara Kirim mengirim menggunakan Jasah Kargo.
“Dalam hal ini Tersangka tidak memiliki izin resmi dari kepolisian untuk menyimpan, memodifikasi, maupun memperjualbelikan senjata angin,” ucap Wakapolda Sulut Bahagia Dachi.
Menurut pengakuan tersangka, sudah sekitar sembilan pucuk senjata kaliber 4,5 mm dan enam pucuk senjata kaliber 8 mm yang dijualnya,Tapi Tersangka menyatakan sudah lupa kepada siapa saja yang telah membeli senjata yang di jualnya itu.
Dengan perbuatannya,Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api,dan Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(**).
(Fenly).