Pasca Putusan PTUN Bandar Lampung Dimenangkan JMI, PPID Way Kanan Ajukan Kasasi ke MA

- Penulis Berita

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dalam sengketa informasi antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) dengan PPID Utama Kabupaten Way Kanan tentang keterbukaan Informasi Publik dimenangkan DPC JMI Way Kanan. Diketahui PPID utama Kabupaten Way Kanan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut menjadi sorotan dari pengurus DPC JMI Kabupaten Way Kanan, Kurniawan selaku Ketua  DPC JMI Kabupaten Way Kanan. Dalam keterangan nya kepada awak media sangat menyayangkan hal tersebut. Selasa (7/7/2026).

“Kami jajaran pengurus DPC JMI Kabupaten Way Kanan menghormati Hak dan proses Hukum dari Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan untuk mengambil langkah kasasi, namun kami juga sangat menyayangkan mengingat bahwa Pemkab Way Kanan ini adalah salah satu penerima nominasi Anugrah keterbukaan Informasi publik yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan kategori Kabupaten Informatif,” ungkap Kurnia.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus PDBI Lampung, Membentuk Karakter Generasi Muda Kreatif dan Berdaya Saing

Maka sudah seharusnya apa yang menjadi hak publik untuk di berikan kepada publik, sudah sepatutnya dibuka seluas luasnya kepada publik.

“Apapun kepentingan dan profesi nya karena masyarakat Way kanan berhak mengetahui informasi tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Kurniawan.

Dengan adanya upaya hukum hingga kasasi atas perkara sengketa Informasi tersebut maka bagi kami sama saja Pemkab Way kanan melakukan dugaan kebohongan publik tentang adanya keterbukaan Informasi dan penghargaan tersebut.

“Kami menilai tidak layak di sematkan penerima nominasi Anugrah Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemkab Way Kanan, dengan adanya gugatan ke Mahkamah Agung (MA) seperti ini. Sangat miris melihat kondisi kabupaten Way Kanan saat ini,”  tutup Kurnia. (Tim/JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru