OKU Selatan,Buktipetunjuk.id —
Bertempat di Aula gedung DPRD kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan telah diadakan Pelantikan anggota 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan terpilih masa bakti 2024-2029 pada Senin, 19 Agustus 2024, namun hal tersebut berlangsung tidak seperti biasanya.
Acara yang seharusnya berjalan khidmat ini justru diwarnai insiden yang melibatkan sejumlah wartawan dan panitia pelaksana. Ketegangan terjadi ketika beberapa awak media merasa dipersulit untuk melakukan peliputan. Mereka mengeluhkan akses terbatas yang diberikan oleh panitia, terutama saat mengambil gambar pada momen-momen penting pelantikan tersebut.
Beberapa wartawan bahkan sempat adu mulut dengan petugas keamanan yang ada di lokasi pelantikan, setelah mereka dilarang mengambil gambar secara leluasa. Seorang jurnalis Sri Fitriana yang sering di sapa Ayik yang juga merupakan jurnalis media elektronik mengungkapkan bahwa tindakan ini dianggap mengangkangi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.” ungkapnya.
“Kami hadir untuk meliput dan selanjutnya akan memberikan informasi kepada publik. Ketika akses kami dibatasi, itu berarti hak publik untuk tahu juga terabaikan,” ujarnya kesal. Senin (19/08/2024). Lebih lanjut ia mengatakan, dalam setiap kegiatan pembatasan tempat pengambilan video atau gambar, memang ada. Namun jaraknya tidak terlalu jauh dari objek yang akan dibidik dan strategis.
“Pada setiap kegiatan formal memang ada pembatasan, namun tempat pengambilan gambar atau video ini tidak terlalu jauh,meskipun tidak dibatasi pun tentu kami sangat tau diri.” tegasnya
Hal serupa yang dialami oleh Iwan Jurnalis Mattanews.co, dirinya pun dibatasi ruang lingkup untuk melakukan pemotretan.“Saya hendak mengambil angle atau momen yang pas menurut kami namun saya tidak diizinkan lantaran telah disediakan tempat yang begitu jauh dari pusat perhatian kegiatan.” keluhnya.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen lembaga legislatif tersebut terhadap keterbukaan informasi. Sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD menjunjung tinggi prinsip transparansi, bukan justru membatasi akses media yang merupakan pilar keempat demokrasi. Sementara itu, Sekretaris Dewan, Jos Akherman, menjelaskan bahwa tempat untuk media telah disiapkan sesuai hasil keputusan rapat antara Kominfo dan DPRD OKU Selatan beberapa waktu yang lalu. Itu merupakan hasil rapat bahwa untuk wartawan telah disediakan tempatnya.” jelasnya
Namun, insiden ini telah menyulut reaksi dari berbagai pihak yang menuntut jaminan kebebasan pers akan dihormati dalam setiap kegiatan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun pemerintah daerah. Situasi ini juga mesti menjadi catatan penting, terutama bagi lembaga-lembaga negara, agar senantiasa menghormati peran media dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Pelantikan yang seharusnya menjadi momen bersejarah bagi anggota DPRD terpilih, justru tercoreng oleh insiden yang seharusnya tidak terjadi.
(Tim/Red).