Nekat IRT Membuat Laporan Palsu Korban Curas, di Amankan Polres Lampung Tengah.

- Penulis Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id -Dengan alasan malas dikejar-kejar Lesing dan tak sanggup bayar angsuran kredit motor merek. Honda Beat, seorang ibu rumah tangga nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah Polda Lampung, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Kampung Kesumajaya, Kecamatan Bekri, Sabtu (20/5/2022) sekira Pukul 19.00 WIB.

Kepada petugas pemeriksa Unit Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, WD (32) seorang IRT warga Dusun Bumirejo Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, mengaku telah menjadi korban pembegalan olah dua pria yang tak dikenal.

Hal Itu, dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi, Selasa (23/5/2023).

Menurut AKP Edi Qorinas. IRT yang masih dalam proses percerayan dengan suaminya tersebut mengaku, saat perjalan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya dikejar lalu dipepet oleh dua orang pria mengendarai motor Yamaha Meo G warna Biru. Selanjutkan berdasar ketetangan WD, dua pria tersebut mengejar memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).

Bahkan WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Seorang Wartawan Disinyalir Dianiaya Security Salah Satu Hotel Di Kemayoran Jakarta

Setelah mendapatkan laporan dari WD, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke polisi.

“Dari hasil olah TKP satu persatu keterangan WD tidak singkrong dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD,” terang AKP Edi Qorinas.

Meskipun demikian kata AKP Edi Qorinas petugas terus yang melakukan olah TKP dan terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.

“Setelah kita dalami ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta,” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas pemeriksa akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar lesing.

Akibat perbuatanya WD diaamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD di jerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri Amankan Pengajian Akbar Gus Miftah di Lampung Tengah
Ternyata Pacarnya Sendiri Terduga Pelaku Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan
Polsek Metro Selatan Tangkap Dua Orang Kasus Pencurian Kambing
Hasil Autopsi, Maria Staf Bawaslu OKU Selatan Dinyatakan Murni Kasus Pembunuhan
Personel Pos Pengamanan Terbanggi Besar Satukan Kembali Keluarga Terpisah di Perjalanan
Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Diamankan Polres Way Kanan
Empat Orang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sudah Ditangkap
Ketu Umum JMSI Teguh Santosa Minta Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:20 WIB

Sinergitas TNI-Polri Amankan Pengajian Akbar Gus Miftah di Lampung Tengah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:21 WIB

Ternyata Pacarnya Sendiri Terduga Pelaku Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:32 WIB

Polsek Metro Selatan Tangkap Dua Orang Kasus Pencurian Kambing

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:57 WIB

Hasil Autopsi, Maria Staf Bawaslu OKU Selatan Dinyatakan Murni Kasus Pembunuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:11 WIB

Personel Pos Pengamanan Terbanggi Besar Satukan Kembali Keluarga Terpisah di Perjalanan

Berita Terbaru