Nekat Gelapkan Sepeda Motor Kenalannya Lewat Facebook, Karena Tidak Dibayar Setelah Open BO

- Penulis Berita

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Salah satu warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan inisial DS (33) harus berurusan dengan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan akibat perbuatannya menggelapkan motor milik A (33) warga Desa Jagaraga, Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.

Pasalnya, pada hari Minggu 22 Juni 2025 lalu, tepatnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, korban sempat melakukan berhubungan sex sual dengan pelaku yang sudah saling kenal sejak beberapa bulan lalu.

“Kapolres OKU Selatan AKBP I.Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH mengatakan bahwa berawal pada bulan juni 2025, Korban dan pelaku berkenalan lewat facebook, kemudian korban dan pelaku berjanjian untuk melakukan berhubungan sex (BO) dikontrakan pelaku.

“Pada saat itu, korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebagai bayaran kepada pelaku, namun setelah selesai berhubungan sex dengan pelaku korban tidak memberikan uang tersebut,” ucapnya. Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga:  Warga Geram Terbongkar Mobil Truk Terindikasi Ngecor BBM Bersubsidi di SPBU Sribhawono

Dikatakannya, karena kesal dengan perbuatan korban tersebut, pelaku berencana untuk mengambil sepeda motor korban dengan berpura pura meminta korban untuk mengantar pelaku untuk menemui keluarga namun di tengah perjalanan pelaku mengajak berhenti di sebuah warung dan meminta korban untuk menunggu diwarung tersebut.

Kemudian, pelaku membawa sepeda motor korban dan meninggalkan korban di warung tersebut. Dan setelah ditunggu tunggu oleh korban, pelaku tidak juga kembali.

Ternyata sepeda motor korban telah dijual pelaku ke daerah Lampung.”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.000.000.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru