Mantan Pimpinan KPK : Kasus Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman Sudah Cukup Bukti

- Penulis Berita

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id – 

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sudah memiliki kecukupan bukti saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” kata Laode. Dikutip dari ANTARA, Minggu 28 Desember 2025

Lebih lanjut dia mengatakan KPK pada saat itu tinggal menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan Aswad Sulaiman.

“Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya menjelaskan upaya KPK untuk kasus tersebut pada masa itu.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Baca Juga:  Skandal Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp 1.9 Miliar di Pegadaian Telah Dilaporkan ke Polisi 

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG
Ketua DPD Hanura Lampung Kunjungi Tanggamus, Percepat Pembentukan DPC dan Tunjuk Herwinsyah Sebagai Ketua
Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu
DPP JMI Resmi Gugat Pemkab Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan ke PN Kalianda Atas Dugaan Wanprestasi dan PMH
Jalintim Menggala Membara, Si Jago Merah Lahap Lahan Kosong, Asap Tebal Sempat Ancam Pengendara
Polres Mesuji Tingkatkan Pelayanan, Regu II Sat Lantas Sosialisasikan Aplikasi App Siger Presisi kepada Masyarakat
Dandim 0424/Tanggamus Resmi Tutup Karya Bakti TNI Tahun 2026 
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:31 WIB

DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:37 WIB

Ketua DPD Hanura Lampung Kunjungi Tanggamus, Percepat Pembentukan DPC dan Tunjuk Herwinsyah Sebagai Ketua

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:07 WIB

Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:45 WIB

DPP JMI Resmi Gugat Pemkab Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan ke PN Kalianda Atas Dugaan Wanprestasi dan PMH

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

Jalintim Menggala Membara, Si Jago Merah Lahap Lahan Kosong, Asap Tebal Sempat Ancam Pengendara

Berita Terbaru

Berita

DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:31 WIB