Larang Wartawan Meliput, Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Terindikasi Kangkangi Kebebasan Pers

- Penulis Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id —Tindakan yang tak pantas dilakukan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan Doris Novalia, SE selaku Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan terindikasi melarang wartawan meliput dan LSM dilarang masuk kedalam kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 diruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Senin, 03 Febuari 2025.

Dimana, audiensi itu sendiri para Tenaga Honorer menyampaikan aspirasi dengan Komisi I DPRD OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.

Namun, sangat disayangkan disaat berlangsungnya Audiensi itu sendiri sejumlah awak Media hendak melakukan tugas peliputan, namun ketua Komisi I memerintahkan Sat Pol-PP untuk melarang masuk.

“Kami cuma melaksanakan tugas, sesuai perintah Ketua Komisi dilarang masuk ke dalam ruang, mungkin lagi rapat Internal,” kata salah satu penjaga (Sat Pol-PP).

Dikatakannya, mohon maaf kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah Ketua Komisi dan ini harus kami sampaikan.

Sedangkan, Sri Fitriyana, S.IP selaku Jurnalistik PAL TV sangat menyayangkan atas tindakan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan itu.

Baca Juga:  Pulang Usai Buang Sampah di TPA Mobil DLH Bawa Muatan Batu dan Apes Terbakar

“Tidak memahami aturan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, tidak paham dengan undang-undang sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan,” katanya.

Dikatakannya, sedangkan jika dibandingkan dengan kegiatan DPRD RI saja harus ditayangkan melalui Live Streaming, sementara ini malah tertutup.

“Ada apa, kegiatan ini hanya audiensi, kenapa tidak boleh diliput. Aneh, tidak paham aturan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan ini,” jelasnya.

Dengan ini, tentu kami meminta kepada Ketua DPRD OKU Selatan untuk melakukan evaluasi atas kinerja bawahan agar tidak terjadi secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi, larangan terhadap jurnalis untuk meliput kegiatan publik terutama dilembaga pemerintahan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan Pers.

Didalam UU itu juga tertuang barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dapat dikenakan hukuman dan didenda,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbikan, ketua Komisi l DPRD OKU Selatan belum bisa terkonfirmasi, mengapa acara tersebut tidak bisa diliput wartawan.

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta
Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 
OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Berita Terbaru