Mesuj,Buktipetunjuk.id –
Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya meringkus AR, 35 tahun, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Penangkapan dilakukan kurang dari 2×24 jam sejak kejadian, Selasa dini hari, 12 Agustus 2026.
AR ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H. mengatakan, AR terbukti menembak paha kiri korban hingga tembus ke paha kanan. Korban meninggal di tempat akibat kehabisan darah.
“Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri ke Desa Sungai Ceper,” ujar Firdaus, Selasa, 12 Agustus 2026.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AR. Dalam interogasi, pelaku mengaku membunuh korban karena emosi.
“Motifnya, korban tidak mau diajak rujuk dan pergi meninggalkan rumah tersangka,” kata Firdaus.
Selain senjata api rakitan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain: celana pendek oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam hitam, handuk hijau, serta satu rekaman video CCTV.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458, atau Pasal 467 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polres Mesuji memastikan penanganan kasus berjalan transparan. Firdaus juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mesuji,” katanya.(YK)









