KPU Wajo musnahkan surat suara rusak dan berlebih antisipasi penyalahgunaan.

Wajo-Sulsel,Buktipetunjuk.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten wajo memusnahkan surat suara Pemilu yang rusak dan berlebih pada malam hari tepatnya Pukul 21.00 WITA, Selasa (13/2/2024)

Telah dilaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak. Sesuai dengan regulasi, bahwa surat suara rusak ini dilakukan pemusnahan satu hari sebelumnya. Adapun jenis surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara presiden, surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.” ujar Ketua KPU Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar.

Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.

Menurut Andi Rahmat Munawar, pemusnahan surat suara rusak ini, adalah bagian dari regulasi selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap surat suara rusak ini.

“Terima kasih sebesar besarnya kepada unsur pemerintah daerah baik kepada Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Kasat Pol PP dan Damkar, juga hadir Sekda Kabupaten Wajo, terima kasih juga kepada Bapak Kejari Wajo, Kapolres Wajo, Dandim, masing masing yang mewakili, dan juga kepada pihak Bawaslu Kabupaten Wajo.” ungkap Andi Rahmat Munawar.

Sementara itu, Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, mengatakan, sebagaimana kita telah menyaksikan bersama tadi Forkopimda, TNI-Polri, Satpol PP, KPU Wajo sama sama tadi kita melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan yang tidak terpakai.

“Kami dari Bawaslu Wajo melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pemusnahan surat suara jangan sampai ada oknum oknum tertentu yang ingin menyalahgunakan dari orang yang tidak bertanggung jawab.” pungkas Andi Samsir.

(Wanto).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *