HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional

- Penulis Berita

Jumat, 7 November 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BUKTIPETUNJUK.ID Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status hukum. Mereka sering kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih WNI yang terlalu pendek, atau terhambat saat ingin kembali berkontribusi di tanah air. Kondisi ini menjadi bukti bahwa regulasi kewarganegaraan Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada dinamika sosial masyarakat modern dan realitas global.

Melihat permasalahan tersebut, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) hadir sebagai wadah perjuangan bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, HAKAN mengajak berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan kewarganegaraan nasional ke depan.

Forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan solusi hukum yang lebih inklusif dan humanis, agar negara tidak kehilangan potensi generasi muda diaspora yang telah mengenyam pendidikan dan pengalaman internasional.

Baca Juga:  Polres Metro Lampung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Lansia

Ketua Umun HAKAN Analia Trisna menilai, pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang lahir dari lintas negara dan budaya.

“Melalui kegiatan ini, HAKAN berharap isu kewarganegaraan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam rancangan kebijakan nasional. Penyempurnaan sistem kewarganegaraan diyakini akan memperkuat peran diaspora dan keturunan Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Analia Trisna pada Kamis (06-11-2025) di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur

Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) adalah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga perkawinan campuran serta diaspora Indonesia. HAKAN berkomitmen menjadi jembatan antara negara dan warganya di luar negeri untuk memastikan hak kebangsaan tetap terlindungi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru