KPU OKU Selatan menggelar Bimtek pembentukan KPPS tingkat desa dan kelurahan.

- Penulis Berita

Selasa, 23 Januari 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idUntuk meningkatkan kompetensi peserta, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).

Dalam pembentukan KPPS dan training of trainer fasilitator kecamatan dan desa/kelurahan, pelaksanaan bimbingan teknis KPPS untuk pemilu dan pileg tahun 2024 acara Bimtek KPU OKU Selatan, Sumatera Selatan digelar di gedung. Agmarateza Muaradua, Selasa 23 januari 2024.

Acara yang dihadiri oleh segenap anggota KPPS dari sembilan belas kecamatan di kabupaten OKU Selatan tersebut juga hadiri ketua KPU insan pers, Kejari yang diwakili oleh kasi Datun, Kapolres OKU Selatan diwakili oleh Wakapolres, Bawaslu, Dinkes, kasat Sat-POL PP Kesbangpol, serta tamu undangan lainnya.

Nopriansyah selaku Divisi SDM dan Humas KPU OKU Selatan dalam sambutannya menekankan kepada panitia pemilihan atau panitia pemilu, agar lebih netralitas dalam melaksanakan penghitungan jangan memihak salah satu calon karena kita selaku panitia pemilihan, adalah orang yang bertanggungjawab di dalam penghitungan jumlah surat suara peserta pileg 2024.” terangnya.

Baca Juga:  Jadi Pembina Upacara, Kapolsek BSA Larang Siswa Berprilaku Bulliying

Arif Farawita selaku Divisi Hukum dan pengawasan KPU OKU Selatan mengatakan, bahwa kita harus membaca modul yang telah kita terima karena kita harus memahami apa isi dalam modul tersebut salah satunya isi modul tersebut peserta harus memahami evaluasi dan pemberhentian KPPS.” ungkapnya.

Walau sangat jarang tetapi KPPS bisa diberhentikan. Yang kedua jangan pernah memasukan nama yang bukan anggota KPPS menjadi anggota KPPS karena itu tidak dapat dilakukan seumpama bapaknya menjadi anggota KPPS tetapi anaknya yang menjalankan tugas itu tidak dapat dilakukan karena itu menyalahi aturan.” ujarnya.

(Riyan/Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua OKU Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai PERDA
Semarakkan HUT ke-81 RI, DPD PDI Perjuangan Sumsel dan DPC OKU Selatan Gelar Turnamen Bola Voli di BPRRT
Pemkab OKU Selatan Sampaikan Duka Atas Kebakaran di Buay Runjung
Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu
Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta
DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja
H. Abdi Faisal Nasution Terpilih Aklamasi Pimpin Formatur DPC PPP Madina
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua OKU Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai PERDA

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPD PDI Perjuangan Sumsel dan DPC OKU Selatan Gelar Turnamen Bola Voli di BPRRT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pemkab OKU Selatan Sampaikan Duka Atas Kebakaran di Buay Runjung

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:07 WIB

Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09 WIB

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Berita Terbaru