Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah

- Penulis Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPenyesuaian pada masa transisi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Pada Program Sarjana Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdampak seara administratif terhadap 23 mahasiswa angkatan Tahun 2018 yang lulus kuliah tahun 2023.

Pihak rektorat melalui Warek I telah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang rencana pada bulan Maret 2026 akan melakukan yudisium bersama mahasiswa lainnya. Sementara proses penerbitan ijasah tim rektorat sedang melengkapi kekurangan syarat syarat administratif. Hal itu di katakan Rektor UNISLA Dr. Muslim.,M.Pd.i hari, Kamis (26/2/2026) di ruang kerjanya.

Kepada wartawan rektor UNISLA didampingi konsultan hukum dan penasehat hukum dan Tim dari Law Office Dr. E.R.H, S.H. M.H. & Associates Jakarta, mengatakan, bahwa saat ini tim sedang focus untuk memproses lebih lanjut secara administratif terhadap 23 ijasah angkatan Tahun 2018 yang lulus Tahun 2023 lalu.

Karena terkendala masa transisi peralihan dari lembaga akreditasi mandiri kependidikan keputusan LAMDIK N0.1444/SK/LAMDIK/Ak/S/IX/2024 tanggal 12 Desember 2024 sertifikat akreditasi baik sekali sampai dengan 13 Agustus 2029. Sementara sebelumnya di 15 Mei 2024 sudah berubah menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI No : 483/Tahun 2024 Tentang Izin Perubahan Bentuk Institut Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung dan ditanda tangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

“Saat ini kita sedang memproses 23 mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk proses adminitrasi lebih lanjut yang telah dikeluarkan SKL, sambil menunggu ijasah keluar,” kata Rektor UNSILA Dr. Muslim., M.Pd.i.

Ditempat yang sama, Konsultan Hukum dan Penasehat Hukum Rektor UNISILA, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM. C.MT mengatakan, melanjutkan dari penjelasan rektor UNSILA, bahwa di kampus UNSILA terdapat 53 mahasiswa seratus persen gratis 277 beasiswa subsidi yayasan.

Kurang lebih 330 mahasiswa yang aktif saat ini dari hasil rekapitulasi bagian BAK, para mahasiswa tersebut tersebar di Prodi Ekonomi Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Prodi Management Pendidikan Islam (MPI), Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Prodi Pendidikan Bahasa Arap (PBA). Dalam hal ini, pihaknya ingin menyampaikan hal hal yang menjadi perhatian publik berkaitan mengenai pandangan masyarakat status hukum Walikota Metro Bapak Hi. Bambang Imam Santoso, masih menjabat sebagai ketua di Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) itu informasi yang tidak benar,” kata Edi Ribut Harwanto.

Dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 76 ayat (1) huruf (c) ,”kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan dibidang apapun”. Atas perintah peraturan perundang undangan tersebut maka Walikota Metro, melalui notaris Dolan Antoni, S.H. M.Kn telah mengalihkan jabatan ketua yayasan kepada ketua yang baru Faisal Hafidz Hadi Wibowo, S. H. M.H., sekretaris Sujimat, bendahara Taufik pembina Amin Hamidi, anggota Amir Muchromin, Syarmin, Muryono dan pengawas Agus Subagyo.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi Bersama Keluarga Transmigran di Desa Bagelen

Pernyataan keputusan rapat pembina tentang pergantian ketua yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung dilakukan pada hari Jumat tangal 22 November 2024 pukul 09.40 wib di kantor notaris tersebut,” jelas Edi Ribut Harwanto.

Sehingga hal hal yang berkaitan dengan UNISLA Walikota Metro sudah tidak ikut campur lagi, karena struktur kepengurusan yayasan telah di diganti melalui keputusan rapat pembina di hadapan notaris. Selanjutnya mengenai, adanya isu isu terkait adanya isu jual beli ijasah di kampus UNISLA, dapat di luruskan, bahwa seluruh prodi yang ada di kampus UNISLA memiliki sertifikasi akreditasi yang legal dan sah. Prodi Pendidikan Agama Islam terakreditasi “Baik Sekali”, BAN PT berdasarkan keputusan NO : 369/SK/BAN-PT/ Akred/PT/IV/2021 dinyatakan IAI Agus Salim Metro Lampung Kota Metro mendapatkan “Akreditasi Baik” sampai dengan 27 April 2026.

Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah pada Prodi Sarjana IAI Agus Salim Metro Lampung-Kota Metro “Terakreditasi Baik Sekali” sampai 13 Agustus 2029. Sehingga ijasah yang keluar sudah tentu sah mengacu pada sertifikasi akreditasi yang di miliki UNISLA saat ini yang sedang melakukan penyesuaian peralihan status menjadi Universitas Islam Lampung.

Menangapi polemik 23 mahasiswa yang telah mendapatkan subsidi beasiswa oleh UNISLA yang telah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) itu memiliki kekuatan hukum dan sah untuk dipergunakan untuk kepentingan apapun. Karena, SKL dikeluarkan oleh Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung yang ditanda tangani resmi oleh wakil rektor Sujimat, M.Pd tahun 2025. Kebijakan di keluarkannya SKL berlaku 6 bulan sampai 1 tahun kedepan sampai batas keluarnya ijasah yang sedang di upayakan oleh tim dari rektorat, untuk melengkapi syarat adminitrasi yang sebagian belum lengkap dan sedang di upayakan untuk proses penerbitan ijasah. “Semua butuh proses adminitrasi yang harus di siapkan, karena dokumen dokumen harus di kumpulkan secara teliti dan cermat.

Hal mengenai adanya persepsi kuliah gratis memang ada yang gratis total dan ada bersubsidi yang ditanggung oleh pihak yayasan. Saya mengharapkan bagi para mahasiswa untuk menahan diri untuk tidak berpolemik, jika ada hal yang kurang jelas bias menghubungi dan bertanya langsung ke bagian akademik di kampus sehingga informasi yang diterima tidak terjadi pembiasan dan penghakiman yang mengesankan kampus UNISLA tidak baik.

Terpenting publik harus tau bahwa, pengurus yayasan kini bukan lagi Bapak Bambang Iman Santoso, sebelum beliau di lantik menjadi Walikota Metro, beliau sudah mengundurkan diri dari ketua yayasan, yang hal tersebut tercatat dalam Perubahan Data Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung telah dicatat dalam system administrasi badan hukum AHU-AH-01.06-0050737 Kementrian Hukum RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditanda tangani oleh An. Menteri Hukum RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo,” ungkap Edi Ribut Harwanto. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Bongkaran Warung Milik Warga Desa Kibang 
PAD Anjlok Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan
RTLH TMMD ke-127 di Tanjung Rejo, Berharap Penerima Manfaat Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran
Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen
Setelah Diberitakan SPPG Tejosari 02 Menu MBG Bulan Ramadhan Tambah Baik
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Ditangkap Tekab 308 Polres Metro
Tekab 308 Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone
Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:16 WIB

Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Bongkaran Warung Milik Warga Desa Kibang 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:56 WIB

Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21 WIB

PAD Anjlok Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:10 WIB

RTLH TMMD ke-127 di Tanjung Rejo, Berharap Penerima Manfaat Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen

Berita Terbaru