Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 M Keuangan Negara Dari Perkara Tipikor PT BSS dan PT SAL

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel,Buktipetunjuk.id –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat pencapaian signifikan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp 616,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL .

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan barang bukti berupa uang tunai serta penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara.

Kajati Sumatera Selatan Ketut Sumedana menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik ​​Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 . Penyerahan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut.

Uang yang disita merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit, dengan pecahan Rp 100.000,” ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya pada hari Rabu, 7 Januari 2026 , Kejati Sumsel kembali menyelenggarakan konferensi pers terkait perkembangan terkini perkara tersebut, khususnya mengenai pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa Tim Penyuluh Pidsus menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110,3 miliar .

Ketut Sumedana mengungkapkan, penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan melalui Saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Alokasikan 7 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Cor Batu Kuning Baturaja

“Tim Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sampai saat ini sebesar Rp 110.376.339.349 ,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang didampingi para asisten dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Dengan demikian, jika digabungkan antara uang hasil penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara, total nilai yang berhasil diamankan Kejati Sumsel mencapai Rp 616.526.339.349 .

Menurut Ketut Sumedana, pencapaian tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara. Pasalnya, berdasarkan hasil penghitungan sementara, perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun .

“Dalam penanganan perkara pidana korupsi, tidak hanya penting untuk menetapkan tersangka dan melakukan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penelusuran aset dan langkah hukum lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, seiring dengan proses investigasi yang masih terus berjalan.

“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keuangan negara dapat dipetakan semaksimal mungkin,” tandasnya.(**)

(Yulizar Anwar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Geledah Rumah Anton Timbang, Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Ketika di Konfirmasi Tentang Lokasi Tanah Hibah KDMP, Pj Kades Orahili Surat Sudah Lengkap
Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah Anton Timbang, Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Berita Terbaru