Kejari Lampung Timur Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Rp 9 Miliar

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menaikan status SL dari saksi menjadi tersangka kasus korupsi proyek jembatan Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur Lampung Timur

Bersamaan dengan itu, SL pria dengan tampang lugu namun licin ini langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Penetapan status pria yang saat diperiksa mengenakan baju keren Harley Davidson itu merupakan kado istimewa bagi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra. Marwan akan menjalani mutasi pada Senin 16 Juni 2025.

Kado manis sebagai kenangan perpisahan itu, merupakan kerja serius ungkap perkara tindak pidana korupsi atas proyek tahun 2022, dengan nilai anggaran cukup fantastis yakni Rp 9 Miliar.

Mewakili Agus Ba’ka Kajari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra mengungkapkan, berkas penanganan perkara proyek jembatan kali pasir tahap tiga di Kecamatan Way Bungur , Lampung Timur, dari total anggaran senilai Rp 9 M didanai APBD Lampung Timur, sudah berjalan 6 bulan sejak bulan Desember tahun 2024.

Setelah tim penyidik melakukan proses penyelidikan, dan penyidikan, berlanjut pemeriksaan sejumlah saksi, hinga terkumpul alat bukti yang cukup, kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejari Lamtim, berkoordinasi ke Penyidik Pidsus Kejati Lampung, Kamis (12/06/2025) untuk melaksana tahapan ekspose perkara di Kejati Lampung.

Hari ini, Jumat pagi  13 Juni 2025, seusai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi SL di ruang penyidik Kejari Lampung Timur, sekitar pukul 11.05 Wib, siang tadi status SL, kami naikan  sebagai tersangka,” ungkap Marwan, mewakili Kajari Lampung Timur.

Dalam perkara ini, tersangka SL modusnya mengunakan perusahaan orang lain, dengan sengaja mencari keuntungan pribadi.

“Saat pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai spesifikasi atau rincian detail pekerjaan, yang sudah ditetapkan konsultan perencana,” beber Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur.

Dilanjutkan,”Dari hasil  pengecekan penyidik di lapangan,  pekerjaan tahun 2022, ditemukannya bukti seperti ukuran besi cor dan kerapatan besi dalam pemasangan tidak sesuai. Juga didapati keretakan dinding tembok  nyaris ambruk, akibat mutu beton tidak sesuai spesifikasi, karena seharusnya mengunakan Ready Mix Batching Plant, namun Beton diaduk sendiri,” tegas Kasi Pidsus Lampung Timur.

Marwan melanjutkan, dari hasil perhitungan auditor Kejati Lampung dalam kegiatan itu, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” jelas dia.

Atas perbuatannya,  terduga terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.(**)

 

(Red)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *