Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Penanganan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyeret Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD alias Maraginda Hakim Nasution mandek. Perkara yang dilaporkan sejak 6 Juli 2026 itu belum naik ke tahap penyidikan.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, tim jurnalis investigasi bersama koalisi aktivis melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi Resmi Lanjutan ke Polres Mandailing Natal.
Hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, Kasatreskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan belum memberi tanggapan.
Empat poin konfirmasi ditujukan kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan Kasatreskrim.
Pertama, lambannya penyelidikan. Hampir dua bulan berlalu tanpa ekspose perkara untuk menaikkan status ke penyidikan.
“Kita mempertanyakan progres kasus ini tapi terkesan mandek. Kapolres jangan main-main. Kasus PETI yang jadi atensi khusus Presiden Prabowo harus segera diusut tuntas,” kata pelapor Magrifatullah Lubis di Panyabungan, Jumat, 29 Agustus 2026.
Kedua, belum adanya pemanggilan terhadap GD. Magrifatullah, mantan aktivis HMI, mempertanyakan alasan teknis maupun non-teknis penyidik belum memeriksa GD yang disebut sebagai pelaku utama. “Kasatreskrim harus tegas dan profesional. Jangan ada kesan kasus hukum bisa diperjualbelikan pengusaha PETI,” ujarnya.
Ketiga, soal bukti. Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution menilai dokumentasi penertiban PETI Kotanopan oleh Pemprov Sumut awal Juli 2026 sudah cukup jadi bukti awal keterlibatan GD.
“Kapolres jangan pura-pura tidak tahu keterlibatan Kades GD. Siapa yang tidak tahu dia pelaku utama PETI Kotanopan? Mau bukti apa lagi?” kata Ridwandi.
Keempat, kontradiksi dengan instruksi Presiden. Ridwandi menyebut lambannya penanganan bertolak belakang dengan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2026 yang memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membabat habis mafia tambang.
“Instruksi Presiden harus dieksekusi. Tetapkan Kades GD sebagai tersangka. Kapolres jangan ragu tegakkan supremasi hukum,” tegasnya.
Ridwandi menyayangkan sikap tertutup kepolisian. Menurut dia, publik menanti kepastian hukum atas pengrusakan lingkungan menggunakan alat berat tersebut.
“Kami mendesak jawaban tertulis demi transparansi. Jika penundaan berlanjut, krisis kepercayaan publik bisa memicu aksi massa dan pelaporan resmi ke Kapolri,” kata aktivis PMII itu.
Hingga berita ini diturunkan, AKP Try Boy Alvin Siahaan belum memberi konfirmasi terkait tuntutan transparansi penanganan kasus PETI Singengu Julu.
(TIM/RED)









