MERANGIN, Buktipetunjuk.id –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin kembali menyesuaikan kegiatan belajar mengajar menyusul kabut asap yang belum juga reda.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/…/DISDIKBUD/2026 yang ditetapkan di Bangko pada 21 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP sederajat diminta mengurangi durasi pembelajaran tatap muka.
Kebijakan ini merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya tertanggal 14 Oktober 2026. Saat itu, Dinas Pendidikan telah mencabut sistem pembelajaran daring dan meminta sekolah kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara normal. Namun kondisi udara yang masih tidak sehat membuat kebijakan tersebut dikoreksi.
“Karena kondisi udara masih dinilai tidak sehat akibat kabut asap, sekolah diberikan kewenangan untuk mengurangi durasi setiap jam pelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran.
Durasi Belajar Dipangkas 10 Menit
Surat edaran merinci pengurangan durasi jam pelajaran sebagai berikut:
⭐ PAUD: dari 30 menit menjadi 20 menit per jam pelajaran
⭐ SD/sederajat: dari 35 menit menjadi 25 menit per jam pelajaran
⭐SMP/sederajat: dari 40 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran
Selain itu, seluruh aktivitas di luar ruangan ditiadakan selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Merangin.
Imbauan Jaga Kesehatan
Disdikbud Merangin juga mengimbau siswa memperbanyak konsumsi air putih dan memakai masker saat beraktivitas.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta memastikan lingkungan sekolah tetap bersih dan aman.
Jika kualitas udara kembali memburuk, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., MM, pada, hari Rabu, 21 Oktober 2026.
Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik di tengah paparan kabut asap.
Reporter: Rudianto









