Janda Naik Daun, Grafik Angka Perceraian di Lampung Timur Meningkat.

- Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, Lampung Timur –Grafik angka perceraian di Kabupaten Lampung Timur, pada tahun 2022 tercatat di Pengadilan Agama (PA) Sukadana terhitung meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, disampaikan Panitera, Usman Ahmad., S.Ag., M.H., di Pengadilan Agama (PA) Sukadana, yang beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantara, Pasar Sukadana, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (17/5/2023).

Ketika disinggung penyebab terjadinya perceraian Usman Ahmad mengatakan, ada tiga faktor kasus penyebab perceraian yang seringkali kita tangani diantaranya terkait faktor ekonomi, perselingkuhan atau pihak ketiga dan ada beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Usman.

Lebih lanjut, ketika ditanya tugas dari Panitera itu sendiri di PA Usman, menyampaikan Panitera adalah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu tiga Panmud yaitu Panmud Gugatan, Panmud Hukum dan Panitera Pengganti Pengadilan. Tugas dari Panitera mulai dari penerimaan perkara sampai dengan peluaran produk Pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung SMPN 4 Negeri Agung, Disinyalir Tidak Transparan dan Terkesan Asal Jadi.

Untuk mekanismenya, setiap perkara perceraian itu tidak serta merta di putuskan cerai oleh hakim, dimana tahapannya ada namanya mediasi dalam tahapan perkara itu juga akan tetap terus berjalan. Sebelum sidang ada namanya Juru Sita (JS) yang memanggil kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggal dan waktu jadwal sidang yang telah ditentukan,” ujar Usman.

Untuk sarat pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama, itu terlebih dahulu di priksa surat nikahnya dan, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggugat / Pemohon dan Tergugat/Termohon keduanya harus di hadirkan dan perlu adannya pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita (JS).

Pada tahun 2022 tercatat grafik angka perceraian di Kabupaten Lampung Timur, meningkat ada kurang lebih 2800 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Sukadana Kabupaten Lampung Timur, sudah pasti yang menyandang setatus janda meningkat,” tandasnya.

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Good And Clean Government Kota Metro Akan Baik Jika Trias Politika Ormas, LSM Masyarakat dan Wartawan Bernurani
Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
LBH KIS : Percobaan Dugaan Bunuh Diri ASN di Kota Metro Jadi Alarm Serius Perlindungan Kesehatan Mental Pekerja
Dikabarkan Pegawai ASN Metro Disinyalir Melakukan Percobaan Bunuh Diri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:59 WIB

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:41 WIB

Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Good And Clean Government Kota Metro Akan Baik Jika Trias Politika Ormas, LSM Masyarakat dan Wartawan Bernurani

Berita Terbaru