Indah Meylan., S.H. Kuasa Hukum JW korban dugaan penganiayaan sambangi Disdik Tulang Bawang.

Tulang Bawang, Buktipetunjuk.idMenindak lanjuti oknum pejabat yang diduga aniaya tenaga honorer hinga berdarah-darah. Pendamping hukum (JW) sambangi Dinas Pendidikan Tulang Bawang, hal tersebut dilakukan guna mendengar secara langsung dari kepala dinas Pendidikan, Restu Ilham, terkait penjelasannya di media sosial beberapa waktu lalu yang terkesan berbelat belit, Kamis (22/6/2023).

Indah Meylan., S.H. mengatakan,”
Sangat disayangkan keinginan kami selaku pendamping hukum dari korban JW untuk berjumpa langsung dengan Kadis Pendidikan (Disdik) tersebut tidak menuai hasil, dikarenakan Kadis Pendidikan tersebut tidak ada di tempat dengan alasan sedang dinas luar (Diklatpim) ketika kami hubungi melalui Via Seluler/Whast App, kadis tersebut tidak ada jawaban.

“Kami hanya berjumpa dengan Kasubag Kepegawaian, dalam percakapan kami dengan Kasubag Kepegawaian terkait adanya dugaan penganiayaan tersebut, kami juga meminta kepada Kasubag Kepegawaian agar bisa menghubungi Kepala Dinas Pendidikan tersebut, secepatnya untuk meluangkan waktunya bisa berjumpa langsung dengan kami,” kata Indah Meylan.

Di sisi lain, Indah Meylan.,S.H., juga mengungkapkan,” dari pihak Polres Tulang Bawang sudah pernah menghubungi namun pada hari itu Kadis Pendidikan tersebut tidak bisa hadir, dengan alasan sedang di Jakarta mengikuti Diklatpim, namun faktanya saat itu kadis tersebut sedang berada di seputaran Pemda setempat, mengikuti pelaksanaan penanaman pohon dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia.

“Seharusnya selaku kepala dinas dapat menyikapi polemik di dalam kantornya sendiri tampa harus menempuh jalur hukum, apalagi yang ada permasalahan adalah bawahannya sendiri. Pertanyaannya di mana letak pertanggung jawabannya dia selaku pimpinan terhadap anak buahnya?…”ungkap Indah Meylan kepada beberapa awak media dengan nada sedikit kecewa.

Indah meylan, berharap kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, agar bisa memberikan keterangan sesuai pada faktanya, jangan terlalu belat belit agar pihak korban penganiayaan tersebut mendapatkan hak keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *