GMPR Soroti Pengangkatan Tenaga Ahli Non-ASN Oleh Plt Gubernur Riau

- Penulis Berita

Senin, 27 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Riau,Buktipetunjuk.id

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) mengkritik kebijakan Plt Gubernur Riau, Sf Hariyanto, yang mengangkat sejumlah tenaga ahli dari kalangan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menilai kebijakan tersebut perlu dipertanyakan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika tidak ada landasan hukum, maka ini bisa menjadi masalah serius dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Adapun tenaga ahli yang diangkat antara lain Saiman Pakpahan, Ahmad, Irving, Herdison, Syahnan, Safrial Daulay, dan Olivia. Mereka ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau.

Menurut GMPR, posisi tersebut seharusnya diisi oleh ASN melalui proses seleksi yang terbuka dan berdasarkan sistem merit.

Selain itu, GMPR juga menduga ada pengangkatan serupa di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang belum jelas mekanisme dan dasar hukumnya.

Baca Juga:  Sinergi Polri Bersama Pemda, Temu Warga di Mekar Jaya Tulang Bawang Untuk Kemajuan dan Keamanan

GMPR mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membatasi pengangkatan tenaga ahli dari luar ASN.

“Karena itu, kebijakan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Ali.

GMPR menilai kurangnya transparansi dalam pengangkatan ini dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Atas hal tersebut, GMPR menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Meminta Plt Gubernur Riau meninjau kembali pengangkatan tenaga ahli non-ASN

2. Mendesak Kemendagri dan BKN melakukan evaluasi

3. Mendorong adanya penjelasan terbuka kepada publik

GMPR juga menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB