DPO Korupsi DD Mantan Kades Linggapura Ditangakap Intel Kejari Bersembunyi di Hutan

- Penulis Berita

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah, Muhamad Azhari ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk daftar buron sejak 2021. “Terpidana Azhari pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013-2018 yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

“Alfa mengatakan, terpidana Muhamad Azhari diciduk petugas kejaksaan di tempat persembunyian di dalam hutan Register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Kamis (4/12/2025).

“Terpidana ini melarikan diri berhari-hari ke wilayah hutan yang sulit dijangkau dan minim sinyal komunikasi,” kata Alfa.

Lebih lanjut, upaya tim gabungan dalam memburu terpidana Muhamad Azhari. Pertama, petugas kejaksaan memetakan pola persembunyian terpidana Azhari, dengan memperkirakan bertahan di area hutan register vegetasi padat dan sulit dijangkau kendaraan.

Selanjutnya, petugas menyisir titik keberadaan persembunyian yang berpindah-pindah. Penyisiran dilakukan secara bertahap hingga akhirnya keberadaannya ditemukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Erzaldi-Yuri Dinilai Lebih Siap, Demokrat Siap Kawal Program

Muhamad Azhari menjadi terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, beserta pidana tambahan uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

“Jadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana Azhari tidak memenuhi kewajiban pidananya dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).

Berhasil ditangkap, terpidana Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, untuk menjalani eksekusi pidana tahanan.

“Kejaksaan juga akan menelusuri aset, untuk memastikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan,” tegasnya.

Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti menambahkan, pihak menegaskan penguatan eksekusi putusan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Lampung Tengah,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru