Disinyalir Pengecer pupuk ilegal di Kota Dalam jual melebihi HET.

- Penulis Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan mengeluhkan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mereka beli dari pengecer gelap, disinyalir Penjual pupuk bernama inisal W alias Wandi diketahui tidak terdaftar sebagai pengecer resmi di wilayah kecamatan Mekakau Ilir tersebut.

Salah satu warga, MJS, mengungkapkan bahwa ia membeli pupuk dari Wandi seharga 250 ribu per zak nya,
“Saya terpaksa membeli karena sangat membutuhkan pupuk, meskipun sebenarnya sangat keberatan dengan harganya,” ujarnya. Kepada media ini, Rabu (31/7/2024).

Senada dengan MJS, RH, warga setempat lainnya, juga menyatakan membeli pupuk dari Wandi dengan harga yang sama. “Pupuk sangat kami butuhkan, jadi mau tidak mau harus beli,” kata RH.

Saat dikonfirmasi dilapangan, terlihat tumpukan puluhan karung pupuk bersubsidi digudang samping rumah nya Wandi, dan istri Wandi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa mereka menjual pupuk bersubsidi tersebut,tapi hanya dengan seharga 140 ribu, Ia beralasan itu sudah termasuk biaya transportasi. Namun, menurut aturan pemerintah bahwa HET pupuk bersubsidi adalah 2.250 rupiah per kilogram. Dengan demikian, harga untuk satu zak pupuk (50 kilogram) seharusnya hanya 112 ribu.

Baca Juga:  DPC PKB OKU Selatan memperingati HARLAH ke-25 tahun.

Keluhan warga ini tentunya mencerminkan masalah serius dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Dalam hal ini juga, pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas penjual yang melanggar aturan HET pupuk bersubsidi dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu,situasi ini diharapkan juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak dirugikan, dan mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.

( YL/Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB MUI dan LDII Untuk Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolres OKU Selatan Sambangi DPC NU dan Muhammadiyah
Bupati OKU Selatan Menggelar Syukuran Peringati Acara HPN Bersama Insan Pers
Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Lantik Pengurus Dekranasda Periode 2026 – 2030
Pemkab OKUS Berhasil Gelar Operasi Bibir dan Langit Mulut Sumbing Secara Gratis
Dinilai Lambannya Penanganan Perkara Kliennya, Rahmat Hidayat Ajukan Praperadilan di PN Baturaja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:26 WIB

Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB MUI dan LDII Untuk Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:19 WIB

Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolres OKU Selatan Sambangi DPC NU dan Muhammadiyah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:02 WIB

Bupati OKU Selatan Menggelar Syukuran Peringati Acara HPN Bersama Insan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:02 WIB

Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB