Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Menangkap Oknum Kepala Pekon BB 6 Kg Sabu.

- Penulis Berita

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idOknum kepala pekon tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus inisal TA ditangkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, TA diduga telah mengedarkan 20 kilogram sabu dalam kurun waktu delapan bulan. Polisi telah mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti enam kilogram sabu sementara sisanya sudah habis terjual, Selasa (6/6/2023).

Oknum kepala pekon (kadesa Red) inisial TA (30) ditangkap di rumah Jln. Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu yang sebelumnya Polisi telah meringkus rekannya FN, 39 tahun selaku pesuruh TA oknum Kepala Pekon Tiuh Memon, tepatnya di Jln. Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

“Kombes Pol, Erlin Tangjaya, mengungkap penangkapan TA sebagai bandar dan pengedar 20 kilogram sabu. TA Oknum Kepala Pekon Tiuh Memon ini, diduga sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi jaringan Sumatera,” ungkap Erlin Tangjaya Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan lebih lanjut dari kedua tersangka yang telah diamankan Polisi mengamankan Barang Bukti Sabu (BB) seberat 6,18 Kg, 3 handphone, dan timbangan digital. Sabu ukuran satu kilogram yang telah dibungkus dengan kemasan teh cina. Bandar juga mengedarkan sabu kemasan 1/2 kilogram sampai 1 Kg yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.

Baca Juga:  Bayar Cerdas Dapat Cashback, Tanam Pohon : AstraPay Hadir di GIIAS 2025 Bawa Misi Hijau dan Hadiah Fantastis

Oknum kepala pekon Tiuh Memon (TA) telah mengakui berbisnis barang haram ini sudah delapan bulan. Karena keluarganya terlilit hutang sebesar Rp130 juta. Keuntungan bisnis haram juga dipakai kebutuhan sehari-hari. Setelah dibekuk polisi, oknum kepala pekon ini merasa malu dan menyesal serta meminta maaf.

Direktorat Narkoba Polda Lampung masih melakukan pengejaran dan memburu rekan kepala pekon, inisa IK terduga sebagai pemilik dan jaringan bandara pemasok sabu lintas Provinsi.

Kedua pelaku TA dan FN dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang penyalah gunaan Narkotika,” pungkasnya. (**)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru