Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Menangkap Oknum Kepala Pekon BB 6 Kg Sabu.

- Penulis Berita

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idOknum kepala pekon tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus inisal TA ditangkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, TA diduga telah mengedarkan 20 kilogram sabu dalam kurun waktu delapan bulan. Polisi telah mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti enam kilogram sabu sementara sisanya sudah habis terjual, Selasa (6/6/2023).

Oknum kepala pekon (kadesa Red) inisial TA (30) ditangkap di rumah Jln. Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu yang sebelumnya Polisi telah meringkus rekannya FN, 39 tahun selaku pesuruh TA oknum Kepala Pekon Tiuh Memon, tepatnya di Jln. Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

“Kombes Pol, Erlin Tangjaya, mengungkap penangkapan TA sebagai bandar dan pengedar 20 kilogram sabu. TA Oknum Kepala Pekon Tiuh Memon ini, diduga sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi jaringan Sumatera,” ungkap Erlin Tangjaya Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan lebih lanjut dari kedua tersangka yang telah diamankan Polisi mengamankan Barang Bukti Sabu (BB) seberat 6,18 Kg, 3 handphone, dan timbangan digital. Sabu ukuran satu kilogram yang telah dibungkus dengan kemasan teh cina. Bandar juga mengedarkan sabu kemasan 1/2 kilogram sampai 1 Kg yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemilik Ponpes di Lampung Tengah di amankan Polisi lantaran memprkosa santrinya.

Oknum kepala pekon Tiuh Memon (TA) telah mengakui berbisnis barang haram ini sudah delapan bulan. Karena keluarganya terlilit hutang sebesar Rp130 juta. Keuntungan bisnis haram juga dipakai kebutuhan sehari-hari. Setelah dibekuk polisi, oknum kepala pekon ini merasa malu dan menyesal serta meminta maaf.

Direktorat Narkoba Polda Lampung masih melakukan pengejaran dan memburu rekan kepala pekon, inisa IK terduga sebagai pemilik dan jaringan bandara pemasok sabu lintas Provinsi.

Kedua pelaku TA dan FN dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang penyalah gunaan Narkotika,” pungkasnya. (**)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 
Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Berita Terbaru