Dinilai antik, BPK Sumsel lakukan kajian study pemugaran Candi Jepara.

- Penulis Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Dinilai antik Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Tengah lakukan Kajian Study Pemugaran Candi Jepara di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Rabu, 28 Agustus 2024.

Kedatangan Tim BPK Wilayah VI Sumsel dan TACB Jawa Tengah ke OKU Selatan ini diaambut oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKU Selatan, Drs Herman Azedi, S. KM., MM melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar OKU Selatan, Jonison, S.Sos beserta rombongan.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan Drs. Herman Azedi, S.KM., MM melalui Kabid Kebudayaan Jknison, S. Sos menyampaikan nahwa pihaknya bekerjasama dengan pihak BPK Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan dan TACB Jawa Tengah.

Dimana, kegiatan ini dilaksanakan Kajian Study Pemugaran Candi Jepara bertujuan agar kedepannya lebih terpelihara dan bermanfaat sehingga tidak puna.

Baca Juga:  Purna bakti TNI AD Jahar Puddin terpilih anggota DPRD OKU Selatan dari PKB.

Ia juga, menyampaikan bahwa kajian terhadap Candi Jepara dapat menjadi dasar dalam pengembangan selanjutnya.

“Dari hasil kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi keberlangsungan Candi Jepara tersebut,” ucapnya.

Karena, dalam menjaga candi antik ini jika memang perlu dibangun lebih baik lagi atau ada hal-hal yang harus ditonjolkan agar nilai-nilai sejarahnya tetap tampak dan tidak hilang dimakan masa,” ujarnya.

Hal ini. Lanjutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak BPK dan TACB tdalam menjaga dan melestarikan budaya atau barang langka yang ada diwilayah Kabupaten OKU Selatan.

“Kalau barang antik tidak boleh dilakukan pembayaran secara sembarang. Jadi Dinas Pariwisata tetap mengedepankan koordinasi dengan aslinya,” ucapnya.

 

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB MUI dan LDII Untuk Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolres OKU Selatan Sambangi DPC NU dan Muhammadiyah
Bupati OKU Selatan Menggelar Syukuran Peringati Acara HPN Bersama Insan Pers
Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Lantik Pengurus Dekranasda Periode 2026 – 2030
Pemkab OKUS Berhasil Gelar Operasi Bibir dan Langit Mulut Sumbing Secara Gratis
Dinilai Lambannya Penanganan Perkara Kliennya, Rahmat Hidayat Ajukan Praperadilan di PN Baturaja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:26 WIB

Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB MUI dan LDII Untuk Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:19 WIB

Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolres OKU Selatan Sambangi DPC NU dan Muhammadiyah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:02 WIB

Bupati OKU Selatan Menggelar Syukuran Peringati Acara HPN Bersama Insan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:02 WIB

Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB