Dinilai antik, BPK Sumsel lakukan kajian study pemugaran Candi Jepara.

- Penulis Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Dinilai antik Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Tengah lakukan Kajian Study Pemugaran Candi Jepara di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Rabu, 28 Agustus 2024.

Kedatangan Tim BPK Wilayah VI Sumsel dan TACB Jawa Tengah ke OKU Selatan ini diaambut oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKU Selatan, Drs Herman Azedi, S. KM., MM melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar OKU Selatan, Jonison, S.Sos beserta rombongan.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan Drs. Herman Azedi, S.KM., MM melalui Kabid Kebudayaan Jknison, S. Sos menyampaikan nahwa pihaknya bekerjasama dengan pihak BPK Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan dan TACB Jawa Tengah.

Dimana, kegiatan ini dilaksanakan Kajian Study Pemugaran Candi Jepara bertujuan agar kedepannya lebih terpelihara dan bermanfaat sehingga tidak puna.

Baca Juga:  Ribuan masyarakat meneriakkan calon bupati OKU Selatn Heri dan Wahab menang.

Ia juga, menyampaikan bahwa kajian terhadap Candi Jepara dapat menjadi dasar dalam pengembangan selanjutnya.

“Dari hasil kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi keberlangsungan Candi Jepara tersebut,” ucapnya.

Karena, dalam menjaga candi antik ini jika memang perlu dibangun lebih baik lagi atau ada hal-hal yang harus ditonjolkan agar nilai-nilai sejarahnya tetap tampak dan tidak hilang dimakan masa,” ujarnya.

Hal ini. Lanjutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak BPK dan TACB tdalam menjaga dan melestarikan budaya atau barang langka yang ada diwilayah Kabupaten OKU Selatan.

“Kalau barang antik tidak boleh dilakukan pembayaran secara sembarang. Jadi Dinas Pariwisata tetap mengedepankan koordinasi dengan aslinya,” ucapnya.

 

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta
Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 
OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Berita Terbaru