Dinilai antik, BPK Sumsel lakukan kajian study pemugaran Candi Jepara.

- Penulis Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Dinilai antik Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Tengah lakukan Kajian Study Pemugaran Candi Jepara di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Rabu, 28 Agustus 2024.

Kedatangan Tim BPK Wilayah VI Sumsel dan TACB Jawa Tengah ke OKU Selatan ini diaambut oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKU Selatan, Drs Herman Azedi, S. KM., MM melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar OKU Selatan, Jonison, S.Sos beserta rombongan.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan Drs. Herman Azedi, S.KM., MM melalui Kabid Kebudayaan Jknison, S. Sos menyampaikan nahwa pihaknya bekerjasama dengan pihak BPK Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan dan TACB Jawa Tengah.

Dimana, kegiatan ini dilaksanakan Kajian Study Pemugaran Candi Jepara bertujuan agar kedepannya lebih terpelihara dan bermanfaat sehingga tidak puna.

Baca Juga:  Pocil Polres OKU Selatan Juara Satu Tingkat Polda Dalam Lomba PKS.

Ia juga, menyampaikan bahwa kajian terhadap Candi Jepara dapat menjadi dasar dalam pengembangan selanjutnya.

“Dari hasil kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi keberlangsungan Candi Jepara tersebut,” ucapnya.

Karena, dalam menjaga candi antik ini jika memang perlu dibangun lebih baik lagi atau ada hal-hal yang harus ditonjolkan agar nilai-nilai sejarahnya tetap tampak dan tidak hilang dimakan masa,” ujarnya.

Hal ini. Lanjutnya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak BPK dan TACB tdalam menjaga dan melestarikan budaya atau barang langka yang ada diwilayah Kabupaten OKU Selatan.

“Kalau barang antik tidak boleh dilakukan pembayaran secara sembarang. Jadi Dinas Pariwisata tetap mengedepankan koordinasi dengan aslinya,” ucapnya.

 

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor
Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja
Satres Narkoba Polres OKUS Tangkap Terduga Seorang Peria Akan Edarkan Narkoba 
Dinilai Janggal Kematian Akibat Amukan Masa, Polres OKU Selatan Bongkar Kembali Makam Korban
Hasil Muscab ke-V DPC PPP OKU Selatan, Carles Minarko Terpilih Kembali Jadi Ketua
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:59 WIB

Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja

Berita Terbaru