Berkas Korupsi Bawaslu Tulang Bawang P-21, Dua Tersangka Ditahan

- Penulis Berita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id –

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang telah lengkap alias P-21, Senin, 24 Agustus 2026.

Dua tersangka, berinisial S dan OS, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti pada tahap II, Rabu, 26 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tulang Bawang.

“Dalam tahap II, JPU Pidana Khusus memeriksa identitas tersangka dan barang bukti dari penyidik. Keduanya didampingi penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih dari penyidikan ke penuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan APBN Tahun Anggaran 2023-2024 di Bawaslu Tulang Bawang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp1,405 miliar.

Baca Juga:  JPU Kejari Tangsel diduga terkesan mengulur waktu persidangan terdakwa Alex Muaya mantan petinju Nasional.

Dari jumlah itu, uang titipan sebesar Rp504,68 juta telah disetor pada tahap penyidikan sebagai pemulihan kerugian negara. Artinya, masih terdapat selisih Rp901,22 juta atau sekitar 64,1 persen yang belum dipulihkan.

Usai tahap II, JPU menahan S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

“Penahanan ini bagian dari proses hukum. Status keduanya tetap tersangka dan asas praduga tak bersalah berlaku,” ujarnya.

Kejari menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran publik melekat tanggung jawab hukum, administratif, dan moral. Publik diharapkan mengawal proses penuntutan agar berjalan terukur, transparan, dan profesional.

Penegakan hukum korupsi, menurut Kejari, bukan semata menghukum pelaku, tapi memastikan anggaran negara digunakan untuk kepentingan rakyat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

(Yahumin Karim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jombang Temui Ormas, Ajak Redam Hoaks, Balap Liar dan Jaga Kamtibmas 
Kapolres Metro Gelar Jumat Keliling, Serukan Jaga Kamtibmas
Warga RW 04 Tejoagung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Antisipasi Banjir Musim Hujan
APBD-P Merangin 2026 Disorot: Infrastruktur Warga Menunggu, Miliaran Rupiah untuk Fasilitas Kantor
Pilkades Serentak 2026, Forkopimda Kepahiang Perketat Pengamanan di TPS Rawan
Pemkot dan Kejari Metro Teken Kesepakatan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:54 WIB

Kapolres Jombang Temui Ormas, Ajak Redam Hoaks, Balap Liar dan Jaga Kamtibmas 

Jumat, 6 November 2026 - 13:54 WIB

Kapolres Metro Gelar Jumat Keliling, Serukan Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 13:35 WIB

Warga RW 04 Tejoagung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Antisipasi Banjir Musim Hujan

Jumat, 6 November 2026 - 11:22 WIB

APBD-P Merangin 2026 Disorot: Infrastruktur Warga Menunggu, Miliaran Rupiah untuk Fasilitas Kantor

Kamis, 5 November 2026 - 20:24 WIB

Pilkades Serentak 2026, Forkopimda Kepahiang Perketat Pengamanan di TPS Rawan

Berita Terbaru