Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang telah lengkap alias P-21, Senin, 24 Agustus 2026.
Dua tersangka, berinisial S dan OS, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti pada tahap II, Rabu, 26 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tulang Bawang.
“Dalam tahap II, JPU Pidana Khusus memeriksa identitas tersangka dan barang bukti dari penyidik. Keduanya didampingi penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih dari penyidikan ke penuntutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan APBN Tahun Anggaran 2023-2024 di Bawaslu Tulang Bawang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp1,405 miliar.
Dari jumlah itu, uang titipan sebesar Rp504,68 juta telah disetor pada tahap penyidikan sebagai pemulihan kerugian negara. Artinya, masih terdapat selisih Rp901,22 juta atau sekitar 64,1 persen yang belum dipulihkan.
Usai tahap II, JPU menahan S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
“Penahanan ini bagian dari proses hukum. Status keduanya tetap tersangka dan asas praduga tak bersalah berlaku,” ujarnya.
Kejari menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran publik melekat tanggung jawab hukum, administratif, dan moral. Publik diharapkan mengawal proses penuntutan agar berjalan terukur, transparan, dan profesional.
Penegakan hukum korupsi, menurut Kejari, bukan semata menghukum pelaku, tapi memastikan anggaran negara digunakan untuk kepentingan rakyat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
(Yahumin Karim)









