APK caleg terpasang di pohon disinyalir surat edaran Bupati Wajo tidak bertaji.

Wajo,Buktipetunjuk.idPapan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak terpasang di pohon dan tiang listrik. Ini menandakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo tidak bertaji. Dan tidak di indahkan para caleg, padahal akhir kampanye tahun 2024 sudah dekat.

Di lain pihak salah satu warga masyarakat Wajo Andi Mappatoto, S.H.,M.H sekaligus Advokat yang dimintai pandangannya terkait pemasangan baliho di pohon dan tiang listrik mengatakan, bahwa di sini kita selaku masyarakat meragukan kinerja Bawaslu dan Pemda.

Meyayangkan kepada pihak ketua partai kabupaten yang tidak memberikan pemahaman ke para caleg yang di rekrutnya. Hal yang seperti ini saja dilanggar bagaimana dengan pelanggaran-pelanggaran yang lain.” ujarnya.

Bawaslu melalui Herwan, S.E saat dimintai konfirmasi mengenai pemasangan baliho di pohon dan tiang listrik di jalan raya menyampaikan, bahwa kami sudah melakukan inventarisasi sudah melayangkan saran perbaikan ke parpol untuk memindahkan dan menurunkan secara mandiri dan telah merekomendasikan ke KPU Wajo terkait hal tersebut.” ungkap Herwan.

Pelanggaran seperti ini menandakan bahwa para calon anggota legislatif atau caleg tidak memiliki pemahaman tentang aturan pemasangan baliho, di jalan dan pohon yang mana ketika pohon diberi paku maka Kerusakan pada kulit pohon.

Penting untuk diingatkan bahwa pohon adalah aset berharga bagi lingkungan dan masyarakat. Sebaiknya, pemasangan baliho dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak merusak pohon.” jelasnya.

(Wanto).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *