Akhirnya penginapan dan waterboom Ranau Indah sudah rata dengan tanah.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Waterboom milik pengusaha Bus Ranu Indah. Amrill, tampak terlihat sudah rata dengan tanah. Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait mengrahkan alat berat excavator untuk meratakan indikasi bangunan yang melanggar garis semapadan pantai, tidak butuh waktu lama untuk memporak porandakan penginapan dan waterboom pemilik PT. Sumbara Multi Artha itu, Sabtu 27 Januari 2024.

Anggaran dana yang mencapi milyar tersebut terindikasi tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mana tentu setiap komponen kehidupan wajib familiar dan tentu berkaitan dengan aspek suatu lingkungan perlu diperhatikan. Sebab hampir setiap aspek kehidupan terkait dengan AMDAL, karena semua aspek lingkungan beserta dampaknya wajib diperhatikan dan itu sangat penting.

Terindikasi kuat pemilik usaha tidak mengantongi izin AMDAL sesui keperuntukan. Terpantau dilokasi semua tidak tampak lagi bangunan megah berdiri di tepian danau Ranau tersebut. Orner PT. Sumbara Multi Artha, Amrill harus bisa merelakan digusur tempat beroprasi nya salah satu bidang usahanya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Arson Abadi mewakili Bupati OKU Selatan kepada wartawan, menjelaskan,” Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan Sumatera Selatan seperti semula.” jelasnya.

Yang jelas Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Dengan harapan tidak terjadi lagi pengusaha yang ingin mendirikan bangunan tanpa ada ABDAL sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan UU yang berlaku.

Tanah-tanah yang berada di luar garis sempadan pantai dikuasai oleh negara. Untuk pemanfaatannya, maka pihak yang berkepentingan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat dan hak yang dapat diperoleh adalah Hak Pakai (HP) atau Hak Pengelolaan (HPL).

Maka dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan pantai yang menjorok ke Danau Ranau harus dibongkar dan diratakan. Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut untuk membongkar yang melanggar sempadan pantai.” tegas Arson Abadi.

(Tis).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *