Akhirnya penginapan dan waterboom Ranau Indah sudah rata dengan tanah.

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Januari 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Waterboom milik pengusaha Bus Ranu Indah. Amrill, tampak terlihat sudah rata dengan tanah. Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait mengrahkan alat berat excavator untuk meratakan indikasi bangunan yang melanggar garis semapadan pantai, tidak butuh waktu lama untuk memporak porandakan penginapan dan waterboom pemilik PT. Sumbara Multi Artha itu, Sabtu 27 Januari 2024.

Anggaran dana yang mencapi milyar tersebut terindikasi tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mana tentu setiap komponen kehidupan wajib familiar dan tentu berkaitan dengan aspek suatu lingkungan perlu diperhatikan. Sebab hampir setiap aspek kehidupan terkait dengan AMDAL, karena semua aspek lingkungan beserta dampaknya wajib diperhatikan dan itu sangat penting.

Terindikasi kuat pemilik usaha tidak mengantongi izin AMDAL sesui keperuntukan. Terpantau dilokasi semua tidak tampak lagi bangunan megah berdiri di tepian danau Ranau tersebut. Orner PT. Sumbara Multi Artha, Amrill harus bisa merelakan digusur tempat beroprasi nya salah satu bidang usahanya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Arson Abadi mewakili Bupati OKU Selatan kepada wartawan, menjelaskan,” Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan Sumatera Selatan seperti semula.” jelasnya.

Yang jelas Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Dengan harapan tidak terjadi lagi pengusaha yang ingin mendirikan bangunan tanpa ada ABDAL sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan UU yang berlaku.

Baca Juga:  Komisi I DPRD OKU Gelar RDP Bahas Terndikasi PAW Desa Tanjung Kemala Janggal

Tanah-tanah yang berada di luar garis sempadan pantai dikuasai oleh negara. Untuk pemanfaatannya, maka pihak yang berkepentingan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat dan hak yang dapat diperoleh adalah Hak Pakai (HP) atau Hak Pengelolaan (HPL).

Maka dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan pantai yang menjorok ke Danau Ranau harus dibongkar dan diratakan. Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut untuk membongkar yang melanggar sempadan pantai.” tegas Arson Abadi.

(Tis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB MUI dan LDII Untuk Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolres OKU Selatan Sambangi DPC NU dan Muhammadiyah
Bupati OKU Selatan Menggelar Syukuran Peringati Acara HPN Bersama Insan Pers
Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Lantik Pengurus Dekranasda Periode 2026 – 2030
Pemkab OKUS Berhasil Gelar Operasi Bibir dan Langit Mulut Sumbing Secara Gratis
Dinilai Lambannya Penanganan Perkara Kliennya, Rahmat Hidayat Ajukan Praperadilan di PN Baturaja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:26 WIB

Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB MUI dan LDII Untuk Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:19 WIB

Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolres OKU Selatan Sambangi DPC NU dan Muhammadiyah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:02 WIB

Bupati OKU Selatan Menggelar Syukuran Peringati Acara HPN Bersama Insan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:02 WIB

Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB