Advokat Maestro Law Firm Laporkan Dugaan Penyebaran Dokumen Sertifikat Tanah Tanpa Izin di Polres Bungo

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,Buktipetunjuk.id

Penyalahgunaan dugaan penyebaran dokumen pribadi berupa salinan sertifikat tanah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) di Polres Bungo dengan nomor STPP/65/II/2026/SPKT, Rabu, 04 Februari 2026.

Pelapor, Yudi Hutri Winata,S.H,C.LTP, seorang advokat di maestro Law Firm mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Desa Gapura Suci Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Yudi Hutri Winata mengatakan, dokumen yang dipersoalkan berupa salinan sertifikat atas nama kliennya, M. Yuri, yang diduga disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.

“Menurut keterangan dalam laporan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima tautan berita daring yang menampilkan dokumen pribadi tersebut, Sertifikat itu berkaitan dengan tanah yang saat ini sedang dalam sengketa dugaan penyerobotan oleh sejumlah pihak,” kata Yudi

Baca Juga:  Pj. Bupati Tanggamus Hadiri Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Dalam Rangka Ulang Tahun Kabupaten Tanggamus Ke-27

Pihak yang dilaporkan adalah Tating Selaku Datuk Rio Gapura Suci, Pelapor menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian hukum serta melanggar hak privasi pemilik dokumen.

“Dokumen sertifikat adalah dokumen negara sekaligus dokumen pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa dasar hukum dan tanpa izin pemilik. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujar pelapor.

Laporan ini juga memuat bahwa sebelumnya telah dilakukan somasi terkait pengembalian dan penggunaan dokumen, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Kasus ini kini berada dalam proses penanganan kepolisian untuk pendalaman unsur pidana yang diduga terjadi, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan jabatan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (Tim JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan
Diduga Salahgunakan Jabatan, Datuk Rio Desa Gapura Suci Diselidiki Polres Bungo
Dr. Ryan Maulana Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Dari Delapan Tahanan Rutan Polres Way Kanan Tiga Berhasil Ditangkap Polri 
Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:01 WIB

Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIB

Diduga Salahgunakan Jabatan, Datuk Rio Desa Gapura Suci Diselidiki Polres Bungo

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:58 WIB

Dr. Ryan Maulana Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:02 WIB

Dari Delapan Tahanan Rutan Polres Way Kanan Tiga Berhasil Ditangkap Polri 

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Berita Terbaru