Sukabumi,Buktipetunjuk.id — Keluarga Dawrin dan Barisan Peduli Keadilan korban pembunuhan di Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat melalui Kuasa Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat. SH, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengajukan upaya banding.
Menurut keluarga korban kami ingin meminta keadilan, ini menyangkut hilangnya nyawa saudara kami. Putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak yang menjatuhkan vonis kepada 2 orang terdakwa pelaku pembunuhan, hanya kurang dari 2 tahun, apakah ini sudah berkeadilan.” kata nya kepada media ini. Rabu (09/10/2024).
Dimana Putusan tersebut pada tanggal 3 Oktober 2024 kedua terdakwa telah di vonis penjara, yakni dengan divonis penjara kurang dari 2 tahun.
“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman
yang setimpal,” ucap Nurhikmat, SH. selaku kuasa hukum keluarga korban usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Sukabumi Officium Nobile. Keadilan tersebut mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni meminta pihak Kejaksaan Negeri Kejari Sukabumi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
(JBR).