Kesbangpol OKU Selatan Rapat Bahas Realisasi Hibah Dana Parpol.

- Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lakukan rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Banparpol. Rabu, 02 Oktober 2024.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Ragles, AP., M. Si didampingi Kakan Kesbangpol Veri Wijaya, S. IP para staf dan OPD lainnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik A. Very Wijaya, S.IP mengatakan bahwa maksud dari rapat ini untuk mendapatkan saran dan pendapat, terkait Perubahan Bupati Penyaluran Bantuan Keuangan ke pada Partai Politik terdiri dari tahun 2019-2024 – 2024-2029.

Dari perubahan pemilu yang telah terlaksana di tahun 2019-2024, sesuai dengan persetujuan Mendagri tentang tata cara pembayaran pendapatan daerah terkait tata cara pengunaan penyaluran bantuan ke partai politik dan terkait perubahanya.

“Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Pada Tanggal 19 Desember 2023, bahwa Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam dua gelombang,” bebernya.

Baca Juga:  Pleno tingkat kabupaten menuai Kontroversi dari para saksi Parpol.

Dimana, penyaluran Pertama sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2019-2024, dan berikutnya sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2024-2029, serta dana yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama 60% untuk Kegiatan Pendidikan Politik oleh masing-masing Parpol.

Bantuan keuangan partai yang telah di salurkan kepada partai yang telah mendapatkan kursi di DPRD dari masa tugas mereka dalam penyalurannya, untuk itu tahun 2024-2029 akan ada perubahan perbub terkait penyaluran bantuan kepada partai.

Sedangkan, Asisten I menyampaikan bahwa untuk mensinergikan penyaluran bantuan keuangan dalam pengajuan bantuan keuangan dan penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan diperlukan kesamaan pemahaman tentang tata cara pengalokasian, penggunaan dan pertanggungjawaban.

Sehingga dengan demikian tidak menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam pertanggungjawaban keuangan negara.

Maka pemerintah daerah melalui badan Kesbangpol berkewajiban untuk mensosialisasikan tata kelola dan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran bantuan dimaksud sehingga penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

 

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta
Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 
OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Berita Terbaru