OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lakukan rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Banparpol. Rabu, 02 Oktober 2024.
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Ragles, AP., M. Si didampingi Kakan Kesbangpol Veri Wijaya, S. IP para staf dan OPD lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik A. Very Wijaya, S.IP mengatakan bahwa maksud dari rapat ini untuk mendapatkan saran dan pendapat, terkait Perubahan Bupati Penyaluran Bantuan Keuangan ke pada Partai Politik terdiri dari tahun 2019-2024 – 2024-2029.
Dari perubahan pemilu yang telah terlaksana di tahun 2019-2024, sesuai dengan persetujuan Mendagri tentang tata cara pembayaran pendapatan daerah terkait tata cara pengunaan penyaluran bantuan ke partai politik dan terkait perubahanya.
“Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Pada Tanggal 19 Desember 2023, bahwa Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam dua gelombang,” bebernya.
Dimana, penyaluran Pertama sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2019-2024, dan berikutnya sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2024-2029, serta dana yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama 60% untuk Kegiatan Pendidikan Politik oleh masing-masing Parpol.
Bantuan keuangan partai yang telah di salurkan kepada partai yang telah mendapatkan kursi di DPRD dari masa tugas mereka dalam penyalurannya, untuk itu tahun 2024-2029 akan ada perubahan perbub terkait penyaluran bantuan kepada partai.
Sedangkan, Asisten I menyampaikan bahwa untuk mensinergikan penyaluran bantuan keuangan dalam pengajuan bantuan keuangan dan penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan diperlukan kesamaan pemahaman tentang tata cara pengalokasian, penggunaan dan pertanggungjawaban.
Sehingga dengan demikian tidak menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam pertanggungjawaban keuangan negara.
Maka pemerintah daerah melalui badan Kesbangpol berkewajiban untuk mensosialisasikan tata kelola dan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran bantuan dimaksud sehingga penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(Ham).