Kontraktor Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja dan Terkesan Tertutup

- Penulis Berita

Rabu, 25 September 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja. Hal tersebut ditemukan saat Awak Media yang tergabung sebagai Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung melakukan investigasi dilapangan, Senin, (23/09/2024).

Dimana dalam peraturan tertulis jelas bahwa setiap pembangunan kontruksi darat, laut dan udara harus menggunakan safety, hal ini wajib dilaksanakan oleh setiap Kontraktor.

Berdasarkan aturan K3, maka Kontraktor dalam hal ini CV. Bayu Brothers wajib menggunakan, APD Konstruksi pakai pelindung kepala (helm safety), pelindung mata (spectacles atau goggles), pelindung pernafasan (respirator atau masker), pelindung pendengaran (earmuff atau earplug), pelindung tangan (sarung tangan safety), alat pelindung jatuh (body harness, lanyard), pelindung kaki (sepatu safety), rompi safety. Fakta dilapangan, semua itu diabaikan oleh pihak Rekanan, Pekerja dan Pengawas.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-89 Kota Metro

Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,-, menurut informasi merupakan milik saudara Risman, tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kontraktor Pelaksana dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

(Tim)

 

Sumber : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji
Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar
Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Debit Sungai Ciwulan Menyusut, Polsek Singaparna Bersama Tiga Kades di Mangunreja Siagakan Bantuan Air Tangki
Dugaan Tegangan Listrik Tak Stabil, Warga Islamic Center Kotaagung Keluhkan PLN dan Minta Ganti Rugi
Dugaan Video Asusila Libatkan Siswi Aktif di Tanggamus Viral, Publik Desak Sikap Tegas Sekolah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru