Mantan kepsek SMPN 3 Bunga Mayang ditetapkan tersangka kasus korupsi BOS.

- Penulis Berita

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id Polres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Unit Tipidkor satuan reserse kriminal menetapkan R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung menjadi tersangka.

Mantan kepala sekolah R ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana Korupsi. Berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. menuturkan, pada 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.

“Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Tatap Muka Bersama Dewan Guru dan Staf Kemala Bhayangkari.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tururnya.(**).

(Hendera Antoni S.pd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu Libatkan Oknum Pegawai Rutan di Lapas Kotabumi Berhasil Digagalkan
Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Pangdam XXI/RI ke Unit Pengelola Irigasi Way Rarem Lampung Utara
Cegah Kemacetan Arus Balik Lebaran, Satlantas Polres Lampung Utara Tertibkan Kendaraan Sumbu Tiga
Menjaga Situasi Kamtibmas Polres Lampung Utara Tingkatkan Patroli di Sejumlah Objek Wisata
Brimob Polda Lampung Siapkan Rest Area di Mako Batalyon C Pelopor Untuk Pemudik
Pengalihan Objek Fidusia Ilegal Debitur FIF Group, PN Kotabumi Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara 
Musda XI Golkar Lampung Utara Tetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua
Dr. Bob hasan, S.H., M.M., Kunker di Desa Kinciran Abung Tengah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:45 WIB

Penyelundupan Sabu Libatkan Oknum Pegawai Rutan di Lapas Kotabumi Berhasil Digagalkan

Selasa, 14 April 2026 - 17:09 WIB

Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Pangdam XXI/RI ke Unit Pengelola Irigasi Way Rarem Lampung Utara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Cegah Kemacetan Arus Balik Lebaran, Satlantas Polres Lampung Utara Tertibkan Kendaraan Sumbu Tiga

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:00 WIB

Menjaga Situasi Kamtibmas Polres Lampung Utara Tingkatkan Patroli di Sejumlah Objek Wisata

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:44 WIB

Brimob Polda Lampung Siapkan Rest Area di Mako Batalyon C Pelopor Untuk Pemudik

Berita Terbaru