Pengalihan Objek Fidusia Ilegal Debitur FIF Group, PN Kotabumi Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara 

- Penulis Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Saprudin, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi, Lampung Utara, karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia secara ilegal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada, Selasa 20 Januari 2026, dalam perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengalihan objek jaminan dilakukan saat kewajiban pembiayaan masih berjalan,

sehingga bertentangan dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga menyetujui klausul yang menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Peredaran migor diduga tidak sesuai takaran satgas pangan Metro sidak gudang distributor

Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran terdakwa mulai mengalami kemacetan. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum dan perjanjian dalam setiap proses pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru