Mantan kepsek SMPN 3 Bunga Mayang ditetapkan tersangka kasus korupsi BOS.

- Penulis Berita

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id — Polres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Unit Tipidkor satuan reserse kriminal menetapkan R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung menjadi tersangka.

Mantan kepala sekolah R ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana Korupsi. Berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. menuturkan, pada 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.

“Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:  Musda XI Golkar Lampung Utara Tetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tururnya.(**).

(Hendera Antoni S.pd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Bertangki Ganda Isi Solar Subsidi Berulang Kali, Polisi Sita 1.196 Liter BBM
Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengancaman Kades Ogan Jaya
Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba
Polemik Sekolahan dan Wali Murid SMA Negeri 1 Bukit Kemuning Capai Kesepakatan Damai
Kebakaran Hebat Melanda RSUD Ryacudu Kotabumi, Api Berkobar dari Bagian Belakang
Pelarian Begal Pelajar Berakhir: Polisi Lumpuhkan Ruslan di Way Kanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Truk Bertangki Ganda Isi Solar Subsidi Berulang Kali, Polisi Sita 1.196 Liter BBM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengancaman Kades Ogan Jaya

Minggu, 20 September 2026 - 20:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Jumat, 4 September 2026 - 16:06 WIB

Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba

Berita Terbaru