Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Polda Lampung mengungkap praktik penipuan bermodus Love Scamming yang diduga dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara. Modus penipuan berkedok cinta yang dilakukan secara Video Call Sex (VCS) melalui media sosial ini terbongkar, Senin (11/5/2026)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Assegaf, mengatakan praktik love scamming ini sudah berjalan terstruktur dan memiliki peran masing-masing. Peran tersebut mulai dari pencari korban, pengelola akun palsu, hingga pelaku yang berpura-pura menjadi anggota TNI dan Polri
Sebanyak 137 warga binaan kini telah diperiksa dan diduga terlibat dalam penipuan jaringan asmara online dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung,
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan (WB) di Rutan Kotabumi Lampung Utara dan sebanyak 137 orang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Kapolda mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 1.200 orang lebih, dengan 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran,” jelasnya.
Modus Love Scamming, video call sek ini, memanfaatkan hubungan emosional untuk menguasai kepercayaan korban hingga akhirnya terjadi modus pemerasan atau penipuan secara finansial.
Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan siapa saja yang terlibat lebih jauh. Saat ini para narapidana yang terlibat 137 orang sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Red/*)














