OKU Selatan,Buktipetunjuk.id — Warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan mengeluhkan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mereka beli dari pengecer gelap, disinyalir Penjual pupuk bernama inisal W alias Wandi diketahui tidak terdaftar sebagai pengecer resmi di wilayah kecamatan Mekakau Ilir tersebut.
Salah satu warga, MJS, mengungkapkan bahwa ia membeli pupuk dari Wandi seharga 250 ribu per zak nya,
“Saya terpaksa membeli karena sangat membutuhkan pupuk, meskipun sebenarnya sangat keberatan dengan harganya,” ujarnya. Kepada media ini, Rabu (31/7/2024).
Senada dengan MJS, RH, warga setempat lainnya, juga menyatakan membeli pupuk dari Wandi dengan harga yang sama. “Pupuk sangat kami butuhkan, jadi mau tidak mau harus beli,” kata RH.
Saat dikonfirmasi dilapangan, terlihat tumpukan puluhan karung pupuk bersubsidi digudang samping rumah nya Wandi, dan istri Wandi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa mereka menjual pupuk bersubsidi tersebut,tapi hanya dengan seharga 140 ribu, Ia beralasan itu sudah termasuk biaya transportasi. Namun, menurut aturan pemerintah bahwa HET pupuk bersubsidi adalah 2.250 rupiah per kilogram. Dengan demikian, harga untuk satu zak pupuk (50 kilogram) seharusnya hanya 112 ribu.
Keluhan warga ini tentunya mencerminkan masalah serius dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Dalam hal ini juga, pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas penjual yang melanggar aturan HET pupuk bersubsidi dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu,situasi ini diharapkan juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak dirugikan, dan mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.
( YL/Tim ).