Oknum bendahara SMPN di tetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS 500 juta.

- Penulis Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek,Buktipetunjuk.idPenyidik Polres Trenggalek menetapkan RG, 58 tahun pensiunan PNS, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi saat RG bertugas sebagai bendahara pengelolaan dana BOS di salah satu SMP Negeri di Trenggalek, Jawa Timur.

“Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS,” ujar AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Zainul menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia. Satu orang lagi adalah RG.

Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022). Pelaku diduga melakuakan korupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.

Sambung Zainul, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp848 juta pada 2017, Rp 845 juta tahun 2018, dan Rp 812 juta tahun 2019.

“Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah).” terang Zainul.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil

Dalam pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

“Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dikelolanya, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif.” terang Zainul.

Bendahara juga tidak rutin memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.

“Membuat kuitansi fiktif, berita acara penerimaan dengan diketik di komputer, untuk nota ditulis sendiri di mana jumlah nilai dalam kuitansi dan nota disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.

Tersangka juga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam penerimaan honorarium. Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut senilai Rp514.300.551,79.

“Atas kejadian tersebut maka program pemerintah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai.” papar Zainul.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **

Editor Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Pemkab Jombang Perkuat Sistem Dukungan Ibu Menyusui Demi Cegah Stunting
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Kelola Anggaran Transparan, Polres Jember Raih Dua Penghargaan dari KPPN
Sambut HUT KE-81 TNI, KODIM 0824/Jember Gelar Turnamen Domino Batu Gaple, Catur Massal Hingga Fun Bike
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Kamis, 10 September 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Perkuat Sistem Dukungan Ibu Menyusui Demi Cegah Stunting

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB