Disinyalir oknum fasilitator pungli program RJIT ke 15 poktan dari 50 jumlah poktan.

- Penulis Berita

Sabtu, 30 Desember 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat,Buktipetunjuk.id – Kelakar fasilitator program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier atau biasa disebut Program RJIT dari Kementan RI lewat Distanhut Kabupaten Bekasi Tahun. 2023 memasuki babak baru adanya diduga oknum fasilitator yang bermain-main pada bagian pajak PPH dan adanya permintaan komitmen 25% di kelompok poktan pasca pencairan pertahapan 1-2 dan 3 dengan nilai Tahap 1. Rp 50 juta Tahap 2 ,Rp. 90 juta dan Tahap akhir 3. Rp. 60 juta.

Dikoordinir menurut sumber terpercaya dari rekomendasi caleg Gerindra H. Darissalam nomor urut 1 dapil 4 Kabupaten Bekasi kepada MHR (Fasilitator) untuk mendatangi kelompok kelompok menagih komitmen di 15 kelompok ditentukan 25% per-pencairan tahapan sisanya MS keluarga caleg di 35 poktan.” jelas sumber terpercaya.

Ditambahkan dari pengurus salah satu poktan yang pekerjaannya diborongkan, kepada wartawan media ini SIN bahwa 50 titik itu di Kabupaten Bekasi yang tersebar di desa dan di beberapa Kecamatan yang dapat program dimintai uang komitmen plus jasa peng-Spj an, seperti yang bapak dapatkan informasinya ialah jumlah terpotong 25% sampai dengan 30% dari nilai pencairan yang langsung di bayarkan PPH di Bank Bjb salah satunya ya’ poktan saya diprogram harus bayar itu makanya saya kebingungan tahap 1 awal anggaran minim harus dipaksakan selesai sampai tahap 2 akhirnya melalui yang kami sepakati antara kami poktan dan pemborong pekerjaan sampai tahap 3 perjanjian selesai clear 100% dengan pemborongnya.” ungkap sumber.

Nara sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, dari salah seorang pemborong kegiatan RJIT menceritakan,” Saya sendiri adalah korban pak’ dari investasi 3 poktan sudah ngasih uang pelicin 8 juta langsung ke MS yang katanya uang kawal proposal untuk tiga titik poktan disalah satu desa di kecamatan Tambelang. Setelah program cair malah di kerjakan langsung lurahnya dengan alasan dia yang mengajukan (karena punya alasan kuat yaitu poktannya,red) ya’ amsyong pak duit saya gak ada yang bertanggungjawab.” paparanya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Satgas Yonif 310/KK Gelar Sweeping Gabungan di Jalur Trans Papua.

Sebelumnya dikonfirmasi salah satu fasilitator ramai dikalangan rekan media, LSM dan masyarakat mencari cari sumber berita, mempertanyakan wartawan karena dalam pemberitaan disebut dengan diduga inisial “MHR” pada pemberitaan di www.suarainvestigasinews.com Media Cetak & Online SIN untuk minta dihapus dengan alih alih menyangkal bukan perbuatanya.” ujar sumber terpercaya.

Ditambahkan,” Disaat di minta tanggapan/jawaban dan klarifikasi atas beberapa pemberitaan online www.suarainvestigasinews.com tentang kegiatan pekerjaan RJIT jawab MHR dalam pesan WhatsApp nya (terangkum tulisannya 3 X jawaban di WhastApp nya,red),” iya Bang sabar kita tunggu pencairan tahap 3 biar ketemu ngobrolnya enak bang sambil ngopi,” Tanpa jelas maksudnya dalam tanggapan/jawaban dan klarifikasi sumber dengan bahasa frasa “Tahap 3 yang selalu dialaskannya.

Dijawab kaperwil Jawa Barat media SIN dasar Wartawan melaksanakan tufoksinya adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 mengatakan “Bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. Kebebasan Pers merupakan kondisi di mana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Kode Etik Journalistik (KEJ).

Ditambahkan Kaperwil, media SIN “Saya berharap kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan kami silahkan layangkan hak jawab untuk klarifikasi, tanggapan atau jawaban ke Kantor Redaksi pusat jelas kok media kami terdaftar dan lengkap legalstandingnya, tentunya harus disertai pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan sumber sesuai hak jawab sumber pasal 5 ayat (2) dan (3) No 40/1999. Sesuai UU 40/1999 pasal 18 ayat 2 kamipun akan mendeposisikan pasal II KEJ (Kode Etik Journalistik) menyebutkan” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.” pungkas YM.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Raih Doktor Hukum UP, Lulus Summa Cumlaude IPK 4,0
DPR RI Menyetujui, Suyudi Ario Seto Dilantik Menjadi Kapolri 
15 Tahun Bagi Pupuk Gratis, Andi Undru Ungkap Persoalan Petani dari Lapangan
RPA Peduli Kembali Terjun ke Lokasi Gempa NTT, Buka Posko di Manggarai Timur
DePA-RI Desak Perampasan Aset Koruptor: “Jangan Cuma Tangkap, Kembalikan Uang Negara”
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Raih Doktor Hukum UP, Lulus Summa Cumlaude IPK 4,0

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:43 WIB

DPR RI Menyetujui, Suyudi Ario Seto Dilantik Menjadi Kapolri 

Selasa, 22 September 2026 - 11:22 WIB

15 Tahun Bagi Pupuk Gratis, Andi Undru Ungkap Persoalan Petani dari Lapangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

RPA Peduli Kembali Terjun ke Lokasi Gempa NTT, Buka Posko di Manggarai Timur

Berita Terbaru