KPU tetapkan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, ini tanggapan praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd.

Jakarta,Buktipetunjuk.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024. Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penetapan itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup, Senin (13 November 2023) sekira pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI Idham Khalik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.

“Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.

“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tambahnya.

Menanggapi keputusan KPU, Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, menegaskan, seharusnya KPU menolak cawapres yang lahir dari putusan yang melanggar etik dan norma hukum.
“Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 putusan yang melanggar etik dan moralitas hukum, seharusnya seluruh elemen hukum negara paham dengan hal tersebut. Tetapi tetap juga dilaksanakan, seharusnya juga KPU menolak karena penambahan norma baru itu tugas DPR sebagai open legal policy. Putusan Nomor 90 juga bukan kewenangan MK, jadi jika ada ahli yang tetap berpendapat putusan Nomor 90 tetap harus dilaksanakan karena putusan MK final dan mengikat tanpa melihat dan mengkaji prosesnya sekalipun tidak sesuai aturan dan cacat etika dan moral itu adalah suatu kebenaran artinya hukum konstitusi kita ini memang sudah runtuh,” kata Suriyanto melalui keterangan, Senin (13/11/2023).

Menurut Suriyanto, hal ini bukan masalah karena Gibran maju cawapres. Sah sah saja Gibran maju tetapi harus melalui proses yang normal, jika mengunakan putusan MK Nomor 90 ini tidak normal karena Anwar Usman adalah pamannya Gibran. Hal ini harus kita akui karena ada benturan kepentingan di sana.

“Jika hal ini di nyatakan benar baik oleh KPU, maupun para ahli yang menyetujui maka ke depan tidak paham lagi negara ini arahnya ke mana. Hukum konstitusi telah runtuh semua harus ikut dengan satu kehendak yang salah, semoga hal ini jadi pelajaran dan perhatian bersama terutama generasi muda. Indonesia butuh pemimpin yang beretika dan bermoral, juga berpengalaman dan berbobot tidak asal-asalan,” pungkasnya.(**)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *