KEPAHIANG, Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya membatalkan rencana pemindahan Tugu Pahlawan dari kawasan Pasar Kepahiang ke Simpang Empat Kantor Bupati. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, pada Kamis, 5 November 2026.
Pembatalan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Bagi warga, tugu yang berdiri sejak puluhan tahun silam itu bukan sekadar monumen, melainkan penanda sejarah perjuangan dan identitas kota.
“Pemerintah daerah wajib mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Tugu Pahlawan memiliki nilai historis yang tidak bisa dipisahkan dari Kepahiang,” kata Zurdi Nata di Kantor Bupati.
Dengan keputusan tersebut, Tugu Pahlawan dipastikan tetap berada di lokasi semula. Namun, rencana penataan kawasan perkotaan tidak dihentikan. Sebagai gantinya, Pemkab menyiapkan pembangunan bundaran di Simpang Empat Kantor Bupati, tepat di samping Masjid Agung Baitul Hikmah.
Titik itu selama ini dikenal rawan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah menilai kehadiran bundaran dapat menata arus kendaraan sekaligus menambah estetika kota.
“Bundaran ini diharapkan menjadi solusi ganda: memperlancar lalu lintas dan memperindah wajah kota. Jadi pembangunan tetap jalan, sejarah tetap terjaga,” ujar Zurdi.
Langkah Pemkab Kepahiang ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara modernisasi tata kota dan pelestarian warisan sejarah. Tugu tetap berdiri sebagai pengingat perjalanan daerah, sementara infrastruktur baru disiapkan untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan warga.
Reporter: Hengky









