WAY KANAN, Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Sektor Banjit, Polres Way Kanan, Lampung, mengungkap tersangka lain kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor di kebun jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Way Kanan, Selasa, 3 November 2026.
Tersangka berinisial AS, 29 tahun, warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. AS sebelumnya sudah ditahan Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, untuk perkara berbeda.
“AS kami periksa pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Polsek Sumber Jaya. Dia mengakui mencuri motor bersama rekannya berinisial RI,” kata Kapolsek Banjit IPTU Mukhtiar.
Pencurian terjadi Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di pondok milik saksi Kadek, dekat kebun jagung Kampung Simpang Asam.
Korban Kamiludin, 58 tahun, memarkir Honda Revo merah hitam bernomor polisi BE 7750 WI di depan pondok pukul 08.30 WIB. Ia lalu pergi membersihkan kolam.
Pukul 09.00 WIB, saat kembali untuk istirahat, motornya sudah hilang. Korban sempat mencari bersama rekannya ke arah Simpang Asam, namun tidak ditemukan.
Selain motor, korban kehilangan uang tunai Rp1,7 juta dan telepon genggam Vivo Y12i warna merah yang tersimpan di tas. Total kerugian ditaksir Rp10 juta. Korban melapor ke Polsek Banjit.
Modus Keliling Kebun Cari Motor Parkir
Hasil penyelidikan, AS dan RI diduga berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di area perkebunan atau persawahan. Setelah menemukan sasaran, keduanya merusak kunci kontak lalu membawa kabur motor.
RI lebih dulu ditangkap Polsek Baradatu. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, RI mengaku terlibat pencurian motor milik Kamiludin bersama AS.
Berbekal pengakuan itu, Tim Reaksi Cepat Polsek Banjit menemukan barang bukti Honda Revo BE 7750 WI di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Dalam pemeriksaan 29 Oktober 2026, AS juga mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti satu unit Honda Revo BE 7750 WI beserta STNK dan BPKB, serta kotak telepon genggam Vivo Y12i merah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Humas : Polres Way Kanan
Editor: Redaksi









