MANADO, Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara membongkar dugaan korupsi pada proyek advertorial Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,53 miliar dari total anggaran Rp34,69 miliar pada 2023-2024.
Tiga pejabat DKIPS Sulut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah ESL, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala DKIPS 2023-2024; RL, Pejabat Pembuat Komitmen; serta CI, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga Kepala Bidang Kominfo.
“Penyimpangan ditemukan pada proses pengadaan. Ada pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang terafiliasi dengan pejabat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Komisaris Besar FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Winardi, pengadaan jasa iklan, film, dan pemotretan itu tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Penyidik juga menemukan dugaan adanya commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Laporan pertanggungjawaban pun tidak sesuai dengan surat pesanan.
Angka kerugian Rp7.536.539.358,24 berasal dari audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sulut.
Selama penyidikan, polisi memeriksa 137 saksi dari DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media. Sejumlah ahli juga dimintai keterangan.
“Ketiganya sudah kami tahan sejak 22 dan 23 Oktober untuk kepentingan penyidikan,” ujar Winardi. Ia menegaskan kasus masih bisa berkembang. Jika ada bukti permulaan cukup soal keterlibatan pihak lain, akan kami tindak lanjuti.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Reporter: Britmi S Tampi









