Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

- Penulis Berita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Buktipetunjuk.id –

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara membongkar dugaan korupsi pada proyek advertorial Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,53 miliar dari total anggaran Rp34,69 miliar pada 2023-2024.

Tiga pejabat DKIPS Sulut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah ESL, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala DKIPS 2023-2024; RL, Pejabat Pembuat Komitmen; serta CI, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga Kepala Bidang Kominfo.

“Penyimpangan ditemukan pada proses pengadaan. Ada pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang terafiliasi dengan pejabat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Komisaris Besar FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Winardi, pengadaan jasa iklan, film, dan pemotretan itu tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Penyidik juga menemukan dugaan adanya commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Laporan pertanggungjawaban pun tidak sesuai dengan surat pesanan.

Baca Juga:  Tata Kelola Dipertanyakan, Ratusan Siswa SDN 080 Panyabungan Gagal Terima MBG Akibat Keterlambatan Pengiriman

Angka kerugian Rp7.536.539.358,24 berasal dari audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sulut.

Selama penyidikan, polisi memeriksa 137 saksi dari DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media. Sejumlah ahli juga dimintai keterangan.

“Ketiganya sudah kami tahan sejak 22 dan 23 Oktober untuk kepentingan penyidikan,” ujar Winardi. Ia menegaskan kasus masih bisa berkembang. Jika ada bukti permulaan cukup soal keterlibatan pihak lain, akan kami tindak lanjuti.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Reporter: Britmi S Tampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Empat Napi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Lapas Muaradua
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru